Akurat

Sepanjang 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Akibat Pelanggaran Serius

Wahyu SK | 7 Januari 2025, 06:21 WIB
Sepanjang 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Akibat Pelanggaran Serius

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat pemecatan penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu selama 2024 yang mencapai angka signifikan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, sepanjang 2024, DKPP menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan telah memutuskan 237 perkara dengan 1.040 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Baca Juga: DKPP Apresiasi Polri Jaga Keamanan Saat Pemilu dan Pilkada 2024

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 penyelenggara diberhentikan tetap dan lima orang dicopot dari jabatan ketua.

"Sebanyak 66 di antaranya diberhentikan tetap dan lima diberhentikan dari jabatan ketua," kata Heddy.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan berbagai sanksi lain, seperti teguran tertulis kepada 260 teradu, 101 peringatan keras dan 26 peringatan keras terakhir.

Baca Juga: DKPP Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu di Pemilu dan Pilkada 2024

Namun, ada 532 penyelenggara pemilu dipulihkan atau direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Heddy menegaskan bahwa pelanggaran serius yang menyebabkan 66 penyelenggara pemilu dipecat akibat ketidaknetralan.

Menurutnya, bentuk keberpihakan yang dilakukan oleh penyelenggara tersebut langsung berdampak terhadap hak pilih masyarakat dalam proses pemilu.

Baca Juga: Ketua DKPP: Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu Masih Jadi Masalah Utama di 2024

"Sebagian besar dari 66 itu adalah karena keberpihakan. Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi," tutur Heddy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.