Akurat

Menkum Supratman Tegaskan 44.000 Napi yang Dapat Amnesti Tak Terkait Kasus Korupsi

Paskalis Rubedanto | 27 Desember 2024, 19:03 WIB
Menkum Supratman Tegaskan 44.000 Napi yang Dapat Amnesti Tak Terkait Kasus Korupsi

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak ada satupun dari 44.000 narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti, yang terkait dengan kasus korupsi.

"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Dia menjelaskan, mereka yang akan menerima amnesti itu terdiri dari empat kategori narapidana. Yakni, pertama narapidana terkait kasus politik. Contohnya, narapidana pada gerakan dugaan makar di Papua.

Lalu yang kedua, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas. Kemudian ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara.

Baca Juga: 44 Ribu Napi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Kasus Papua hingga Penghinaan Presiden

"Keempat, adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas sejumlah isu.

Termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.