Terbukti Bersalah, Begini Profil Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Ira Puspadewi, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, dikabarkan divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Profil lengkap Ira Puspadewi kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menyatakan bahwa perbuatannya menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,25 triliun.
Profil Lengkap Ira Puspadewi
Ira Puspadewi dikenal sebagai salah satu eksekutif perempuan di industri transportasi nasional. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry sejak 2017 hingga masa jabatannya berakhir pada 2022.
Baca Juga: Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Kembali Diperiksa KPK
Sebelum bekerja di ASDP, Ira memiliki pengalaman panjang di sektor bisnis dan manajemen strategis di berbagai perusahaan.
Selama menjabat, Ira terlibat dalam sejumlah proyek transformasi bisnis ASDP, termasuk pengembangan layanan penyeberangan dan modernisasi pelabuhan.
Namanya sering muncul dalam berbagai forum bisnis karena dianggap sebagai sosok yang mendorong efisiensi layanan transportasi laut nasional.
Namun, reputasinya mulai menjadi sorotan ketika muncul dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus tersebut kemudian berproses di KPK hingga akhirnya membawanya ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Ira Puspadewi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi persepsi publik yang menilai Ira tidak menerima aliran uang dari kasus korupsi tersebut.
KPK menegaskan bahwa kerugian negara dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022 merupakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Minggu, 23 November 2025, bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memastikan Ira terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi PT JN. Dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,25 triliun.
“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Kerugian tersebut muncul akibat adanya perbedaan signifikan antara harga transaksi dan nilai aset yang diterima ASDP dari PT JN.
Kapal-kapal yang diakuisisi juga diketahui berusia lebih dari 30 tahun dan telah mengalami revaluasi yang tidak wajar, sehingga nilai bukunya tampak jauh lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya pengondisian hasil valuasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilaian aset disebut telah menyesuaikan ekspektasi direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari standar yang tersedia.
Baca Juga: ASDP Beri Diskon Tarif hingga 19 Persen Untuk Periode Nataru 2026
Dugaan pengondisian ini turut diperkuat oleh bukti percakapan internal para pihak selama proses penilaian berlangsung.
KPK juga menyoroti lemahnya proses due diligence yang dilakukan konsultan. Proses ini tidak objektif dan gagal menilai kondisi keuangan PT JN yang sebenarnya sedang menurun, dengan profitabilitas dan likuiditas yang terus melemah dari tahun ke tahun.
Hasil penghitungan nilai saham PT JN menunjukkan angka negatif, baik menggunakan metode discounted cash flow maupun metode net asset.
Kondisi ini berarti bahwa pembayaran oleh ASDP untuk mengakuisisi PT JN otomatis menimbulkan kerugian negara karena nilai perusahaan berada di bawah angka nol.
Tidak hanya itu, ASDP juga harus menanggung seluruh kewajiban PT JN, termasuk utang bank sekitar Rp580 miliar.
Bahkan ASDP terpaksa memberikan pinjaman tambahan atau shareholder loan agar PT JN mampu memenuhi kewajibannya. Hingga akhir 2024, PT JN belum mampu mengembalikan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Menjaga Pantai, Menumbuhkan Harapan: ASDP Tanam 3.000 Mangrove di Mawali
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, majelis hakim menyatakan Ira Puspadewi bersama sejumlah pejabat ASDP lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT JN.
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira.
Sementara itu, dua pejabat ASDP lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









