Akurat

Kisah Panjang Antasari Azhar: Dari Penjarakan Besan SBY hingga Kasus Pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen

Idham Nur Indrajaya | 8 November 2025, 14:47 WIB
Kisah Panjang Antasari Azhar: Dari Penjarakan Besan SBY hingga Kasus Pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen

 

AKURAT.CO Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Jenazah almarhum disalatkan di Masjid Asy Syarif, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi banyak pihak, terutama mereka yang mengenal sosoknya sebagai figur tegas, berani, dan tanpa kompromi dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Antasari dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, perjalanan kariernya tidak selalu mulus. Dari masa keemasannya di KPK hingga keterlibatannya dalam kasus hukum besar, hidup Antasari penuh dinamika yang membentuk persepsi publik yang kompleks terhadap dirinya.


Awal Karier: Dari BPHN Menuju Dunia Kejaksaan

Setelah menyelesaikan pendidikannya di bidang hukum, Antasari Azhar memulai kariernya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman, pada tahun 1981. Selama empat tahun mengabdi di lembaga tersebut, ia dikenal sebagai sosok pekerja keras dengan integritas tinggi sebelum akhirnya memilih jalur karier baru di dunia kejaksaan.

Perjalanan kariernya sebagai jaksa berlangsung panjang dan penuh tantangan. Ia pernah mengemban berbagai jabatan penting, mulai dari Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989–1992), Kasi Penyidikan Korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung (1992–1994), hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000–2007).

Pengalaman itu membentuk reputasinya sebagai jaksa tegas dan berdedikasi. Ia juga sempat memperluas wawasannya lewat berbagai pelatihan hukum di luar negeri, seperti kursus Commercial Law di New South Wales University, Sydney, serta Investigation for Environment Law di EPA Melbourne. Semua pengalaman tersebut memperkaya pemahamannya terhadap hukum dan penegakan keadilan.


Terpilih sebagai Ketua KPK dan Kiprah di Lembaga Antikorupsi

Pada 18 Desember 2007, Antasari Azhar resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Taufiequrachman Ruki. Ia terpilih setelah mengungguli calon lain, Chandra M. Hamzah, dalam pemilihan yang dilakukan oleh Komisi III DPR.

Sebagai pimpinan KPK periode 2007–2011, Antasari dikenal berani dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi. Di bawah kepemimpinannya, KPK mencatat sejumlah operasi besar, termasuk penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus BLBI Syamsul Nursalim, serta politikus Al Amin Nur Nasution dalam kasus pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.

Langkah-langkah tegas itu membuat KPK semakin disegani publik. Namun, masa kejayaan tersebut tidak berlangsung lama. Tak lama setelah beberapa kasus besar terbongkar, Antasari harus menghadapi ujian berat yang mengubah seluruh jalan hidupnya.


Kasus Bank Indonesia dan Aulia Pohan

Pada tahun 2008, di bawah kepemimpinan Antasari, KPK menangani kasus penarikan dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Bank Indonesia, salah satunya Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI.

Penetapan Aulia sebagai tersangka pada akhir Oktober 2008 menjadi sorotan publik karena hubungan keluarganya dengan tokoh politik nasional. Kasus ini bukan hanya menjadi isu hukum, tetapi juga politik, mengingat sensitivitas posisi para pihak yang terlibat. Saat itu, Antasari dianggap menunjukkan sikap berani karena tidak gentar menindak siapa pun, termasuk figur yang memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan.


Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen: Awal Kejatuhan

Peristiwa yang paling mengubah perjalanan hidup Antasari terjadi pada 15 Februari 2009, ketika Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, tewas ditembak. Polisi menangkap beberapa pelaku lapangan dan, setelah penyelidikan berkembang, menetapkan Antasari sebagai tersangka utama dengan tuduhan merencanakan pembunuhan tersebut.

Setelah proses panjang, pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sempat meminta hukuman mati. Meski demikian, vonis tersebut mengguncang publik dan memicu perdebatan nasional.

Antasari menempuh berbagai langkah hukum — banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) — namun seluruh upaya itu ditolak oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak memiliki bukti baru (novum) yang cukup kuat.


Pembebasan Bersyarat dan Upaya Grasi

Setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya, Antasari memperoleh pembebasan bersyarat pada 10 November 2016. Momen itu disambut beragam reaksi publik: ada yang menyambutnya dengan simpati, ada pula yang tetap meragukan integritasnya.

Tak lama kemudian muncul pembahasan mengenai grasi dan implikasinya terhadap status hukumnya. Meski sempat ada spekulasi tentang kemungkinan pemulihan nama baik, secara hukum putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara tetap berlaku. Upaya hukum luar biasa yang diajukan Antasari belum mampu mengubah status hukum tersebut.


Kontroversi dan Perdebatan Panjang

Kasus Antasari melahirkan dua arus besar pandangan di masyarakat:
Pertama, pihak yang meyakini bahwa Antasari menjadi korban kriminalisasi. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan dan pembuktian kasus pembunuhan Nasrudin, bahkan sebagian menyebut ada motif politik di balik penetapan tersangka tersebut. Narasi ini diangkat dalam berbagai buku dan opini publik, seperti dalam buku Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi yang menggambarkan perjuangan Antasari menghadapi tuduhan yang menurutnya tidak adil.

Kedua, pihak yang mempercayai putusan pengadilan sebagai hasil dari proses hukum yang sah. Menurut pandangan ini, bukti-bukti yang diajukan di pengadilan — termasuk kesaksian pelaku lapangan dan hasil pemeriksaan forensik — dinilai cukup kuat untuk menjerat Antasari.

Perdebatan dua pandangan ini bertahan hingga kini, mencerminkan kompleksitas sistem hukum dan politik Indonesia. Banyak ahli hukum menilai kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi bukti dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.


Dampak terhadap KPK dan Citra Penegakan Hukum

Kasus Antasari memberi dampak besar terhadap reputasi KPK. Untuk pertama kalinya, seorang mantan Ketua KPK dijatuhi hukuman pidana berat, sebuah peristiwa yang mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

Bagi sebagian masyarakat, kasus ini menimbulkan rasa kecewa karena lembaga yang diharapkan menjadi simbol integritas justru diguncang oleh kasus internal. Namun bagi sebagian lain, hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum.

Dalam jangka panjang, kasus ini memunculkan desakan agar KPK memperkuat mekanisme seleksi pimpinan, meningkatkan transparansi proses internal, dan memperjelas perlindungan terhadap potensi kriminalisasi pejabat publik.


Penutup: Warisan dan Pembelajaran dari Perjalanan Panjang Antasari

Kisah hidup Antasari Azhar adalah cerminan dari kompleksitas dunia hukum di Indonesia. Dari jaksa yang dikenal tegas, menjelma menjadi Ketua KPK yang berani, hingga menjadi terpidana dalam kasus kontroversial — seluruh perjalanannya mengandung pelajaran penting tentang integritas, kekuasaan, dan keadilan.

Kini, dengan kepergiannya, publik mengenangnya bukan hanya karena kasus yang menimpanya, tetapi juga karena kontribusinya dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra, nama Antasari akan selalu tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai sosok yang pernah berada di puncak sekaligus titik terendah karier hukum tanah air.

Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan isu hukum dan dinamika penegakan keadilan di Indonesia, pantau terus update terbaru di kanal berita terpercaya.

Baca Juga: Profil Lengkap Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Tutup Usia: Dari Jaksa Tegas hingga Sosok Penuh Kontroversi

Baca Juga: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di San Diego Hills

FAQ


1. Siapa Antasari Azhar?
Antasari Azhar adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal tegas dan berani dalam memberantas korupsi. Ia memimpin KPK periode 2007–2011 dan sebelumnya berkarier panjang di dunia kejaksaan, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


2. Kapan Antasari Azhar meninggal dunia?
Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, dan jenazahnya disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.


3. Apa saja jabatan penting yang pernah diemban Antasari sebelum menjadi Ketua KPK?
Sebelum memimpin KPK, Antasari pernah menjabat di berbagai posisi strategis, antara lain:

  • Jaksa Fungsional di Kejari Tanjung Pinang

  • Kasi Penyidikan Korupsi di Kejati Lampung

  • Kasi Pidana Khusus di Kejari Jakarta Barat

  • Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja

  • Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung

  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


4. Apa kasus besar yang ditangani Antasari saat menjabat Ketua KPK?
Beberapa kasus besar yang ditangani di masa kepemimpinannya antara lain kasus BLBI Syamsul Nursalim yang menyeret Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani, serta kasus pelepasan kawasan hutan lindung yang melibatkan politikus Al Amin Nur Nasution.


5. Apa hubungan Antasari dengan kasus Bank Indonesia dan Aulia Pohan?
Pada 2008, KPK di bawah kepemimpinan Antasari menangani kasus penarikan dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang melibatkan sejumlah pejabat Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena juga bersinggungan dengan dinamika politik nasional.


6. Mengapa Antasari Azhar dipenjara?
Antasari dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.


7. Apakah Antasari sempat mengajukan banding atau upaya hukum lain?
Ya. Ia sempat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), namun seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak memiliki bukti baru yang kuat.


8. Kapan Antasari Azhar bebas dari penjara?
Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 November 2016 setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Setelah itu, sempat muncul pembahasan mengenai grasi dan kemungkinan pemulihan status hukumnya.


9. Mengapa kasus Antasari disebut kontroversial?
Kasus ini memicu dua pandangan besar di masyarakat. Sebagian pihak meyakini Antasari menjadi korban kriminalisasi dan framing politik, sementara pihak lain menilai vonis yang dijatuhkan merupakan hasil proses hukum yang sah. Kontroversi ini membuat kasus Antasari menjadi salah satu yang paling sensitif dalam sejarah hukum Indonesia.


10. Apa dampak kasus Antasari terhadap KPK?
Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap KPK karena untuk pertama kalinya seorang mantan Ketua KPK divonis bersalah dalam kasus pidana berat. Meski begitu, sebagian kalangan menilai hal ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.


11. Bagaimana publik mengenang Antasari Azhar setelah wafatnya?
Publik mengenang Antasari sebagai sosok yang pernah menjadi simbol keberanian dalam perang melawan korupsi, sekaligus figur yang hidupnya diwarnai kontroversi. Kepergiannya menutup bab panjang perjalanan hukum yang penuh dinamika di Indonesia.


12. Apa pelajaran penting dari perjalanan hidup Antasari Azhar?
Kisah hidup Antasari menjadi refleksi penting tentang integritas, kekuasaan, dan keadilan. Ia mengingatkan bahwa perjuangan menegakkan hukum sering kali berhadapan dengan risiko besar, baik politik maupun pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.