Akurat

Kasasi Sritex Ditolak, PKB Minta Nasib Pekerja Diprioritaskan

Paskalis Rubedanto | 27 Desember 2024, 15:32 WIB
Kasasi Sritex Ditolak, PKB Minta Nasib Pekerja Diprioritaskan

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mendesak pemerintah bergerak cepat menyusul penolakan kasasi PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk (Sritex) oleh Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah bisa segera melakukan dialog dengan kurator yang ditunjuk pengadilan, agar PT Sritex bisa terus berproduksi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

"Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan Mahkamah Agung. Tapi pemerintah dapat melakukan kebijakan berdialog dengan kurator pengadilan dan pihak yang mengendalikan proses produksi di Srtiex terkait masa depan para pekerja," ujar Zainul Munasichin, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: MPR Yakin Prabowo Akan Ambil Langkah Strategis Selamatkan Karyawan PT Sritex

Dia mengatakan, langkah cepat dari pemerintah akan memberikan kepastian bagi para pekerja. Sebanyak 50.000 karyawan Sritex, hingga kini terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kasus yang dialami perusahaan.

"Ada banyak pekerja yang menggantungkan hidup di PT Sritex ini," katanya.

Zainul juga mendorong, Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) menelisik lagi terkait keputusan yang dikeluarkan mulai dari pengadilan negeri hingga MA terkait kasus pailit PT Sritex . Menurutnya, ada kejanggalan dalam putusan penolakan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex.

"Bagaimana mungkin ada kreditur minoritas yang pinjaman (liabilitasnya) hanya 0,38 persen (Rp100 Miliar) bisa mempailitkan sebuah perusahaan. Sementara mayoritas Kreditur 99 persen (Rp24 Triliun) yang lain menyatakan perusahaan sehat? Ini sungguh aneh. Kita dengan mudah bisa menerka apa motifnya dengan melihat profil kreditur tersebut," bebernya.

Zainul mengatakan, pemerintah harus memegang komitmen untuk tidak melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja PT Sritex. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menjanjikan karyawan PT Sritex tidak akan di PHK.

Baca Juga: PAN Minta Prabowo Atasi Masalah Pailit PT Sritex, Jangan Sampai Ada PHK

Hal ini disampaikan Agus saat rapat dengan Komisi VIII DPR sebelum putusan MA terjadi. Pihaknya hingga kini masih intens melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait nasib para pekerja PT Sritex.

"Perusahaan walaupun dinyatakan pailit, tetap harus memprioritaskan membayar hak para pekerja. Ini jadi prioritas sebelum membayar hutang," ungkap Zainul.

PT Sritex Grup di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.

Tercatat ada empat anak perusahaan yang digugar pailit oleh PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali. Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit namun MA menolak kasasi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.