Putusan MA dan MK Jadi Bahan Penting Perbaikan Pemilu Serentak

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan pentingnya memahami putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks pelaksanaan pemilu serentak.
DIA menjelaskan, ada beberapa perkembangan hukum yang dapat memengaruhi jalannya tahapan pemilu.
"Putusan MA Nomor 70 atau 60, yang baru saja dikeluarkan, mengubah beberapa hal terkait pemilu. Namun, kami ingin menegaskan bahwa ini bukan domain KPU. Kami juga memperhatikan PMK terbaru dari MK, khususnya terkait sidang pendahuluan yang diperkirakan baru akan dimulai pada 7 dan 10 Februari 2024," ujar Afifuddin, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Penguatan Pengawasan Partisipatif untuk Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Soroti Tantangan dan Peluang
Dia juga menyoroti, lonjakan jumlah gugatan yang masuk ke MK, yang kini mencapai lebih dari 300 perkara. Menurutnya, jika proses sidang pendahuluan dimulai pada awal Februari, maka tahapan pembuktian akan berlangsung mendekati pertengahan Maret 2024.
"Idealnya, proses ini selesai setelah 13 Maret. Namun, sekali lagi, ini bukan ranah KPU," tambahnya.
Menurutnya, diskusi mengenai pemilu serentak dan berbagai produk hukumnya menjadi bahan evaluasi penting untuk ke depan. "Kita harus memanfaatkan wawasan ini untuk melakukan revisi dan perbaikan, demi menciptakan pemilu serentak yang lebih ideal di masa mendatang," katanya.
Dia menyampaikan, KPU tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu serentak, salah satunya dengan menyusun panduan dan buku yang lebih baik dari sebelumnya.
"Harapan kami, pemilu serentak mendatang dapat berjalan lebih baik dari apa yang telah kita capai saat ini," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









