Akurat

Putusan MK Soal Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Sesuai dengan Undang-undang

Siti Nur Azzura | 18 Oktober 2025, 16:12 WIB
Putusan MK Soal Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Sesuai dengan Undang-undang

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian ruang bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun untuk berkebun non-komersial, dinilai sudah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). 

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan perlindungan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup di kawasan hutan bukan hal baru, melainkan sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut.

"Tanpa adanya putusan MK pun sebenarnya UU 18/2013 sudah mengatur tentang peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, dalam mengelola dan memanfaatkan hutan secara lestari," ujar Firman, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga: Kata PKTHA Soal Munculnya Komunitas Masyarakat Adat Terkait Kompensasi Pertambangan di Sumbawa

Dalam ketentuan UU 18/2013, masyarakat memiliki hak-hak yang fundamental dalam pengelolaan hutan. Antara lain hak untuk mengelola hutan secara lestari, berpartisipasi dalam pengelolaan dan pencegahan perusakan hutan, serta memperoleh manfaat dari hasil hutan, baik berupa hasil non-kayu maupun jasa lingkungan yang mendukung kehidupan mereka sehari-hari.

Maka, putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pengecualian bagi masyarakat hutan non-komersial, sebenarnya memperkuat prinsip yang sudah lama tertanam dalam kebijakan kehutanan nasional. 

Dia menekankan pentingnya menyeimbangkan aspek keadilan sosial, dengan prinsip kelestarian lingkungan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak menimbulkan kerusakan ekologis, dan mendukung keberlanjutan sumber daya alam. 

"Kita harus memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan ruang hidup, tapi dengan cara-cara yang menjaga keberlanjutan ekosistem. Pengawasan dan pembinaan di lapangan harus diperkuat," ujarnya.

Dia juga menyinggung bahwa melalui penguatan perhutanan sosial dalam Undang-Undang Cipta Kerja, masyarakat adat dan masyarakat lokal kini mendapat peluang lebih luas untuk mengelola hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

Hal Ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat yang hidup di sekitar hutan. UU Cipta Kerja justru memperkuat akses dan hak kelola masyarakat, dengan tetap menekankan prinsip kelestarian.

Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat

"Kalau para pihak membaca dengan cermat, tanpa keputusan MK pun sudah jelas bahwa masyarakat diperbolehkan bahkan menebang pohon di hutan untuk kebutuhan hidup atau kegiatan sosial. Itu sudah dilindungi dan diatur dalam undang-undang," ujar anggota Baleg DPR ini.

Firman berharap, agar setiap upaya hukum yang dilakukan terhadap undang-undang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar sensasi politik atau agenda sempit kelompok tertentu. 

"Substansi hukum harus dibaca utuh, tidak sepotong-sepotong. Kita harus jujur pada tujuan utama, yaitu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelestarian hutan Indonesia," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.