Pengembalian Pilkada ke DPRD, Ancaman bagi Demokrasi dan Amanat Reformasi

AKURAT.CO Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari rakyat kepada DPRD terus mencuat.
Namun, usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai dapat mengkhianati amanat Reformasi 1998.
Direktur Sentra Politika, Subiran Paridamos, mengungkapkan, terdapat sejumlah kelemahan dari mekanisme ini.
Baca Juga: PKS Yakin Pilkada Lewat DPRD Bisa Meminimalisir Kecurangan
Hal yang menjadi perhatian yaitu jika pilkada dikembalikan ke DPRD, rakyat kehilangan hak fundamental untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung.
Belum lagi, pilkada melalui DPRD justru membuka celah baru.
"Calon kepala daerah berpotensi membeli dukungan suara dari anggota DPRD, sehingga menciptakan korupsi politik di tingkat legislatif," katanya kepada Akurat.co, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Pilkada Melalui DPRD, Efisiensi Anggaran hingga Potensi Stabilitas Politik
Selain itu, Subiran berpendapat bahwa kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung hanya bertanggung jawab kepada anggota dewan saja, bukan kepada rakyat yang dipimpinnya.
"Akibatnya, aspirasi masyarakat bisa terabaikan karena prioritas kepala daerah lebih mengarah kepada kepentingan elite," jelasnya.
Persoalan lain yang harus disikapi adalah politik oligarki, di mana kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite DPRD atau partai politik.
Baca Juga: Mendagri Dukung Usulan Presiden Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
"Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD berpotensi tersandera oleh kepentingan para anggota dewan yang mendukungnya," ujar Subiran.
Menurutnya, situasi tersebut dapat mengganggu independensi kepala daerah dalam menjalankan tugas.
Pemilihan oleh DPRD menghilangkan proses transparansi dan partisipasi rakyat dalam menilai calon pemimpin.
Baca Juga: Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta: Satukan Visi Misi dan Frekuensi
"Penentuan lebih banyak bergantung pada lobi politik daripada kompetensi dan integritas calon," tutur Subiran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






