Akurat

Perubahan Sistem Pemilihan Sama Sekali Tidak Ganggu Hak Otonom Kepala Daerah

Wahyu SK | 18 Desember 2024, 10:55 WIB
Perubahan Sistem Pemilihan Sama Sekali Tidak Ganggu Hak Otonom Kepala Daerah

AKURAT.CO Persaudaraan 98 meyakini wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak akan menganggu tupoksi dari kepala daerah terpilih.

Sebab, yang diubah hanya mekanisme pemilihannya bukan, tupoksinya.

Sistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD juga dinilai lebih baik karena pemerintah pusat akan lebih mudah dalam menyelaraskan berbagai kepentingannya di daerah.

Baca Juga: Bukan Hal Baru, Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Tidak Perlu Ditentang

"Kepala daerah itu kan merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat menjalankan programnya, dan wacana ini tidak juga mengganggu sifat otonom daerah itu. Ini kan mekanisme pemilihannya saja yang diwacanakan," kata Bendahara Umum Persaudaraan 98, Roy Pohan, kepada Akurat.co, Rabu (18/12/2024).

"Nah, apakah nanti misalnya (pemilihan lewat DPRD) itu terlaksana dan terpilih kepala daerah yang baru, tugasnya sebagai kepala daerah yang otonom kan tetap," sambungnya.

Di sisi lain, Roy menilai bahwa pemilihan kepala daerah lewat DPRD juga akan membawa dampak positif.

Baca Juga: Baleg DPR Tunggu Langkah Pemerintah Soal Wacana Pilkada via DPRD

Pasalnya, keterwakilan suara rakyat oleh DPRD justru akan semakin kuat.

Oleh karena itu, peran DPRD bakal semakin terlihat dalam menentukan arah kemajuan dan pembangunan di sebuah daerah.

"Kalau bicara demokrasi, DPRD-nya sendiri kan sudah dipilih langsung oleh rakyat, namanya fungsi DPRD atau pengertian DPRD sebagai perwakilan rakyat tidak ada juga yang dikurangi. Ini justru memperkuat posisi DPRD sebagai perwakilan rakyat untuk mewakili rakyat yang memilihnya," jelas Roy.

Baca Juga: Sekjen PAN Respons Positif Gagasan Prabowo Soal Alternatif Kepala Daerah Dipilih DPRD

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK