DPR Soal Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen: Harus Ada Pengaturan Jelas

AKURAT.CO Komisi X DPR menanggapi rencana sekolah internasional yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.
Anggota Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan, pada dasarnya prinsip pendidikan adalah nirlaba.
Namun terkadang, banyak sekolah swasta yang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya komersial.
Baca Juga: BAKN DPR Minta Sri Mulyani Transparan Terkait PPN 12 Persen Agar Tak Bebani Rakyat
Jadi, kata Ledia, hal tersebut di satu sisi kontraproduktif, di sisi lain memang tidak ada regulasi yang lebih detail.
Ia berpendapat jika harus kena pajak, maka tidak boleh sebesar itu karena masuk dalam ranah pendidikan.
"Kalau kita lihat sekolah internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu. Namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," jelas Ledia, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Manurutnya, yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial di dalam Undang-Undang Ciptaker adalah sekolah-sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.
Sehingga, ke depannya harus dilihat terlebih dahulu apakah sekolah internasional masuk ke dalam kategori itu.
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," kata Ledia.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Segmen Mobil Mewah Tetap Percaya Diri Hadapi Pasar
Karena itu, menjadi bagian penting bagi DPR dan seluruh stake holder terkait untuk terus melihat dan menggali lebih dalam mengenai hal ini.
"Kalau kemudian sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang noninternasional, artinya domestik. Yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum Republik ini berdiri," jelas Ledia.
"Jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan, itu yang tidak boleh. Jadi, harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri. Supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua," tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Akan Bebani Daya Beli Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









