Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Akan Bebani Daya Beli Masyarakat

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk konsumen, pengusaha ritel, organisasi masyarakat sipil, dan pakar ekonomi.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan pemerintah agar lebih bijak dalam menerapkan kebijakan ini, terutama karena daya beli masyarakat masih lemah.
"Pemerintah tidak bisa menggunakan kacamata kuda dalam menetapkan regulasi. Kenaikan PPN menjadi 12 persen justru akan menjadi paradoks karena semakin membebani masyarakat yang sudah kesulitan," ujar Tulus, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga: Ini Penyebab Nyeri Pada Bahu, IDI Boyolali Berikan Informasi Pengobatan yang Tepat
Dampak Langsung dan Tidak Langsung
Menurut Tulus, kenaikan PPN ini akan berdampak signifikan, terutama pada sektor yang bergantung pada konsumsi, seperti pariwisata dan UMKM.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat menengah ke bawah akan paling merasakan beban kenaikan tersebut.
"Misalnya, tiket pesawat yang dikenakan PPN 12 persen. Ini akan memengaruhi keputusan masyarakat untuk bepergian, menekan sektor pariwisata, dan mengurangi transaksi di berbagai sektor lainnya," jelasnya.
Tulus menilai, pemerintah seharusnya mencari sumber pendapatan negara lain yang lebih adil, seperti menaikkan cukai rokok atau memberlakukan cukai pada minuman manis dalam kemasan.
"Kebijakan seperti menaikkan cukai rokok atau minuman manis bisa memberikan dampak ganda yang lebih positif, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun pemasukan negara," tambahnya.
Baca Juga: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Bengkulu dan Sita Sejumlah Uang
Kontradiksi dengan Tax Amnesty
Kritik lain muncul terkait rencana pemerintah meluncurkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III di tengah wacana kenaikan PPN.
Tulus menilai, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan pajak.
“Ini paradoks keadilan. Pemerintah memberikan insentif kepada konglomerat dan pengusaha besar melalui tax amnesty, sementara masyarakat umum justru dibebani dengan kenaikan PPN. Kebijakan ini tidak adil,” tegas Tulus.
Harapan Kebijakan Lebih Adil
Meski pemerintah berencana menggunakan dana dari kenaikan PPN untuk subsidi dan bantuan sosial, Tulus mengingatkan agar kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
"Pemerintah harus memprioritaskan potensi pendapatan dari sektor lain, seperti cukai, daripada hanya mengandalkan PPN. Kebijakan fiskal perlu dirancang secara adil dan konsisten," ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diperkirakan akan membawa dampak besar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN dapat menurunkan daya beli masyarakat dan melemahkan transaksi di berbagai sektor ekonomi.
Pemerintah diharapkan lebih bijak dan cermat dalam merancang kebijakan yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









