Fraksi PKB Usulkan Pembentukan UU dan Badan Khusus Tangani Judi Online

AKURAT.CO Fraksi PKB DPR RI, mengusulkan pembentukan undang-undang dan badan khusus untuk memberantas judi online (Judol), yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Usulan ini disampaikan anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. Menurutnya, jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa, maka judol sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.
"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorism, dan genocide, maka penanganan judol juga membutuhkan khusus," kata Mohammad Toha dalam keterangan tertulis, Selesa (10/12/2024).
Baca Juga: Kemenpora dan GenRe Indonesia Bersama BKKBN Galang Aksi Pemuda Lawan Judi Online
Dia mengungkapkan, dampak Judol sudah sangat luas, sistemis, dan menimbulkan kerugian yang masif. Belum lagi, data PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Maka, lanjut legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu, kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Anggota Komisi II DPR RI itu mencontohkan, Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," ungkapnya.
Menurutnya, di Indonesia jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).
Baca Juga: Forwat - DANA Tekankan Pentingnya Berantas Judi Online Lewat Ekosistem Digital
Menurut data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I-2024, transaksi judol di Indonesia mencapai Rp 101 triliun, melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan Non-ASN Rp 81,6 triliun.
Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan, 5 Provinsi pemain Judol terbanyak yakni Jawa Barat 535.644 pemain, total transaksi Rp3,8 triliun, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun.
Lalu menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi Rp1,02 triliun serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp1,05 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









