Akurat

Dorong Penguatan Aturan Antiperundungan dalam RUU Sisdiknas

Kosim Rahman | 25 November 2025, 21:05 WIB
Dorong Penguatan Aturan Antiperundungan dalam RUU Sisdiknas

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR, Agung Widyantoro, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus.

Fenomena ini semakin sering muncul di media sosial, media cetak maupun media elektronik dan dianggap sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan bagi dunia pendidikan nasional.

Agung menjelaskan, Komisi X telah melakukan rapat dengar pendapat bersama kementerian terkait mengenai penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR: Indonesia Bisa Mencontoh Korsel Soal Penanganan Pelaku Perundungan

Menurutnya, persoalan kekerasan, perundungan dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi dengan tegas dan diatur secara jelas dalam undang-undang.

"Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa," ujarnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Agung mengatakan, norma hukum perlu mengatur penanganan perundungan yang menimbulkan rasa tidak aman, trauma, luka berat bahkan kematian.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Desak Imigrasi Tingkatkan Transparansi Proses SDUWHV

Dia menekankan bahwa meskipun selama ini sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kasus tertentu, pendekatan tersebut tidak lagi memadai.

"Sampai kapan kita mengandalkan nota kesepahaman. Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman," jelasnya.

Selain itu, Agung juga menyoroti pentingnya pola asuh yang baik dari orang tua sejak dini. Ia mengingatkan bahwa toleransi terhadap kesalahan anak secara berlebihan bisa menjadi pemicu perundungan.

Baca Juga: Komisi III DPR Bikin Panja Reformasi Lembaga Penegak Hukum, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Segera Dipanggil

"Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan," katanya.

Agung menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan tidak hanya kepada siswa tetapi juga guru dan dosen.

Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memuat pasal yang memberikan payung hukum bagi tenaga pendidik agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Banjir Belum Selesai, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Turun Lagi ke Desa Karangligar

"Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa. Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak," katanya.

Agung menambahkan, satuan tugas penanggulangan kekerasan di lingkungan kampus yang telah ada harus lebih efektif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, pers dan aparat penegak hukum.

Tujuannya adalah memastikan seluruh bentuk intoleransi, kekerasan serta bullying dapat ditangani dengan tepat.

Baca Juga: DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Dorongan penguatan aturan antiperundungan ini juga disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Guru Nasional. Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh guru di Indonesia.

"Pengabdian teman-teman guru ini mulia, maju terus. Yakinkan bahwa pengabdian ini berpahala surga. Dengan perlindungan yang lebih kuat melalui RUU Sisdiknas, kita memastikan para pendidik dan peserta didik dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, beradab dan berkeadilan," jelas Agung.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kosim Rahman
W
Editor
Wahyu SK