Akurat

Polemik Pemilihan Ketum PMI: Agung Laksono Soroti Proses Munas

Wahyu SK | 9 Desember 2024, 15:30 WIB
Polemik Pemilihan Ketum PMI: Agung Laksono Soroti Proses Munas

AKURAT.CO Politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono, menyoroti situasi pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang berlangsung dalam ajang musyawarah nasional.

Ia menilai proses pemilihan tersebut memicu kekecewaan dan gejolak akibat ketertutupan, serta dugaan intimidasi terhadap dukungan dari daerah.

Agung menyampaikan bahwa ketidakbebasan dalam Munas PMI kali ini telah memicu munculnya munas tandingan, sebagai bentuk akumulasi dari kekecewaan.

Baca Juga: Profil Agung Laksono: Ketua PMI Terbaru Pengganti Jusuf Kalla, Pernah Menjadi Ketua Umum Golkar

"Terjadinya keadaan dan peristiwa ini akibat dari kekecewaan, kemarahan dan kekesalan karena tidak dibukanya ruang untuk menyampaikan aspirasi seluas-luasnya," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dukungan signifikan dari daerah-daerah sebelum Munas digelar.

Namun, ia menuding ada upaya sistematis untuk mempersempit ruang demokrasi.

Baca Juga: Agung Laksono Terpilih sebagai Ketua Umum PMI Periode 2024-2029 Secara Aklamasi

"Data dukungan kami mencapai lebih dari 20 persen tapi kemudian diklaim hanya enam persen. Hal ini terjadi akibat intimidasi di berbagai wilayah terhadap pihak yang memberikan dukungan," ujarnya.

Agung juga menanggapi pernyataan pihak lain yang menyebut Munas PMI tandingan sebagai forum ilegal.

Menurutnya, dukungan dari berbagai daerah yang hadir dalam munas tandingan sudah memenuhi syarat minimal.

Baca Juga: Sudinsos dan PMI Jaktim Beri Bantuan Korban Kebakaran di Klender

"Kami memiliki bukti dukungan dari lebih 20 persen peserta. Proses ini sah sesuai dengan ketentuan AD/ART PMI," katanya.

Agung menambahkan, persoalan ini akan dilaporkan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan penilaian objektif dari pihak berwenang.

"Kami menyerahkan semua proses ini kepada instansi terkait, termasuk Kemenkumham. Mereka yang akan menilai keberadaan munas dan kepemimpinan yang sah," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agung memastikan bahwa polemik kepemimpinan tidak akan mengganggu program-program kemanusiaan yang dijalankan PMI.

Ia menekankan bahwa organisasi harus tetap fokus pada pelayanan masyarakat, terutama di tengah situasi bencana yang memerlukan respons cepat.

"Lebih dari 70 tahun PMI memiliki pengalaman menghadapi bencana. Program kemanusiaan tidak boleh terganggu oleh permasalahan ini," ujarnya.

Agung juga menegaskan pentingnya reformasi organisasi di tubuh PMI, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum dan transparansi dalam pengelolaan aset.

"Aturan lama tentang pembatasan dua periode harus dikembalikan. Ini demi menjaga marwah organisasi," katanya.

Menanggapi pertanyaan soal rekonsiliasi, Agung membuka peluang untuk berdiskusi dengan pihak lain guna menyelesaikan polemik secara damai.

"Kami siap duduk bersama dalam suasana terbuka. Semua pihak harus diberikan kesempatan bicara dengan adil dan proporsional," katanya.

Situasi pemilihan Ketum PMI kali ini menunjukkan perlunya transparansi dan demokrasi dalam pengelolaan organisasi kemanusiaan.

Agung berharap adanya penyelesaian yang adil agar PMI dapat kembali fokus pada misi utamanya dalam membantu masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI), Agung Laksono, mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon Ketum PMI pada Munas ke-22 PMI di Jakarta.

Agung mengaku telah memenuhi syarat sebagai calon ketua umum yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Ia juga mengeklaim mendapat sekitar 250 dukungan atau lebih dari 50 persen untuk menjadi Ketum PMI dari para pengurus daerah.

Sidang Pleno Kedua Munas ke-22 PMI yang digelar Minggu (8/12/2024) malam, para peserta memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketum PMI, Jusuf Kalla.

Dan secara aklamasi meminta JK kembali menjabat sebagai Ketum PMI untuk periode 2024-2029.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK