KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Susulan Pilkada Serentak di 496 TPS

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berdasarkan data rekapitulasi per 2 Desember 2024, KPU akan melaksanakan berbagai jenis pemungutan dan penghitungan suara ulang di ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam data tersebut, tercatat KPU RI harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 149 TPS. Selain itu, Pemungutan Suara Susulan (PSS) akan dilaksanakan di 242 TPS, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 102 TPS, dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 3 TPS.
Secara keseluruhan, jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU, PSS, PSL, dan PUSS mencapai 496 TPS, dengan total pemilih terdampak diperkirakan sebanyak 222.602 orang. Sebaran TPS yang terdampak tersebar di 29 provinsi dalam 76 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024 dan Penetapan Hasil
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebutkan penyebab dilaksanakannya pemungutan ulang dan susulan bervariasi, mulai dari kendala teknis, pelanggaran prosedur, hingga faktor lainnya yang memengaruhi kelancaran proses pemungutan suara.
"Kami terus berupaya memastikan pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL berjalan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil," kata Idham, Sabtu (7/12/2024).
KPU juga telah memetakan lokasi-lokasi TPS yang terdampak, dan tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan pemungutan ulang, susulan, dan lanjutan ini berjalan lancar. Langkah tersebut meliputi distribusi logistik pemilu, pelatihan petugas TPS, dan pengawasan lebih ketat di lapangan.
Dengan waktu yang semakin mendesak, KPU meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, peserta pemilu, dan masyarakat, untuk menjaga kelancaran proses pemilihan.
"Partisipasi aktif semua pihak sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada Serentak 2024," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








