PPATK: Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Maraknya Judi Online

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran rekening bank yang terindikasi judi online, merupakan salah satu langkah efektif dalam menekan maraknya tindak pidana perjudian online.
"Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dikutip Antara, Sabtu (30/11/2024).
Bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran, dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir. Natsir mengungkapkan, ada lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judi daring.
Baca Juga: PPATK Ungkap 80 Persen Transaksi Judi Online Berasal dari Pelajar dan Mahasiswa
Dalam pemblokiran tersebut, PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal. Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.
Kemudian, hakim akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, perputaran uang judi daring di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Oleh karena itu PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









