Akurat

KSPN Imbau Kenaikan Upah Minimum Disesuaikan Masing-masing Daerah

Citra Puspitaningrum | 30 November 2024, 18:00 WIB
KSPN Imbau Kenaikan Upah Minimum Disesuaikan Masing-masing Daerah

AKURAT.CO Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengkritisi keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, tanpa memaparkan terlebih dahulu formulasi atau rumus kenaikan yang digunakan.

Menurut Ristadi, langkah ini tidak logis dan berpotensi mengesampingkan fungsi dewan pengupahan.

"Tiba-tiba diumumkan langsung hasil angkanya, ini agak aneh. Dari mana angka 6,5 persen didapatkan? Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokkan agar hasilnya 6,5 persen. Ini tidak logis. Jika demikian, dewan pengupahan tidak berfungsi," kata Ristadi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga: Hore, Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun Depan

Dia juga menyoroti, dampak kebijakan ini terhadap disparitas upah minimum antar daerah. Dengan kenaikan seragam sebesar 6,5 persen, dia khawatir kesenjangan upah antara daerah dengan UMP rendah dan tinggi akan semakin melebar.

Sebagai contoh, Karawang yang memiliki UMP sekitar Rp 5 juta akan mengalami kenaikan Rp 325 ribu, sementara Yogyakarta dengan UMP berkisar Rp 2 juta hanya akan naik sekitar Rp 130 ribu.

"Penyeragaman kenaikan UMP 6,5 persen akan menyebabkan ketimpangan pendapatan pekerja yang sangat jauh dan ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dampak lainnya, pengusaha akan berpindah-pindah mencari upah yang lebih rendah," jelasnya.

Menurutnya, KSPN tidak pernah mengusulkan kenaikan upah secara nasional yang dipukul rata. Sebaliknya, dia menegaskan pentingnya menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi masing-masing daerah.

Saat ini, disparitas upah minimum antar daerah sudah sangat tinggi. Sehingga, langkah seragam justru akan memperburuk ketimpangan tersebut.

Untuk merespons pengumuman kenaikan UMP ini, Ristadi menyatakan KSPN akan mengambil langkah advokasi, termasuk mendorong desentralisasi gerakan ke masing-masing daerah guna melakukan perundingan dan negosiasi rasional.

"Kalau terpaksa, ya aksi unjuk rasa," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.