Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Saat ke TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Syaratnya

AKURAT.CO Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Para pemilih yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diharuskan membawa dokumen-dokumen penting sebagai syarat untuk memberikan suara.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti identitas dan memastikan hak pilih mereka sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa, tergantung pada kategori pemilih, yaitu Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran APK di H-1 Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih sesuai dengan statusnya:
1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan terverifikasi oleh KPU. Dokumen yang harus dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Formulir Model C atau undangan dari KPU yang berisi pemberitahuan tentang jadwal pemungutan suara
2. Pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb adalah mereka yang terdaftar di DPT tetapi karena alasan tertentu harus pindah memilih ke TPS lain. Mereka harus membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Formulir Model A atau surat yang menyatakan pindah memilih dari TPS sebelumnya
3. Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Pemilih kategori ini perlu membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemilih DPK dapat memilih satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, selama surat suara masih tersedia
Jam Pemungutan Suara Pilkada 2024
Berikut adalah informasi terkait waktu pemilihan untuk masing-masing kategori pemilih:
1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih dalam kategori DPT dapat memberikan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, disarankan untuk datang sesuai dengan waktu yang tercantum di kolom 'Saran Waktu Kehadiran Pemilih' pada Formulir C Pemberitahuan KPU.
2. Pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb dapat memilih antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Akan tetapi, disarankan untuk hadir paling lambat pukul 11.00 waktu setempat agar tidak terjadi antrian panjang.
3. Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK dianjurkan untuk datang pada jam terakhir pemungutan suara, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Mereka akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
Harap dicatat bahwa waktu yang disarankan di atas merupakan informasi yang disediakan oleh KPU menjelang Pemilu 2024, dan meskipun khusus untuk Pemilihan Umum, dapat dijadikan acuan untuk waktu pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Persyaratan Menjadi Pemilih Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi pemilih dalam Pilkada 2024:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh keputusan pengadilan
- Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar Anda dapat memberikan suara dengan lancar pada Pilkada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









