Akurat

Link Download Buku Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, Cek di Sini!

Rahmat Ghafur | 25 November 2024, 22:58 WIB
Link Download Buku Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, Cek di Sini!

AKURAT.CO Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Di hari itu, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan tertib dan lancar, penting bagi anggota KPPS untuk memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini akan memastikan bahwa setiap proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Dokumen yang Perlu Dibawa!

Untuk membantu para anggota KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis Buku Panduan KPPS Pilkada 2024. Buku ini berfungsi sebagai referensi utama bagi anggota KPPS dalam menjalankan tugas mereka selama Pilkada 2024.

Bagi yang belum mendapatkan salinan buku panduan ini, berikut tersedia link download buku panduan KPPS Pilkada 2024 secara lengkap.

Cek ya!

Link Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024

Untuk mendowload Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, klik link di bawah ini:

Download Buku Panduan KPPS Pilkadaa 2024

Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024

1. Tugas Ketua KPPS (Anggota KPPS ke-1)
Sebagai pemimpin rapat pemungutan suara, Ketua KPPS bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait cara pemberian suara, menyiapkan dan menandatangani surat suara, serta memverifikasi kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang dibagikan sesuai dengan daftar pemilih.

2. Tugas Anggota KPPS ke-2
Anggota KPPS ke-2 menerima berbagai formulir pemberitahuan, seperti Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Model A.Surat Pindah Memilih, beserta KTP-el untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan. Tugas utamanya adalah memastikan pemilih menerima surat suara yang tepat sesuai jenis pemilihan berdasarkan urutan kedatangan.

3. Tugas Anggota KPPS ke-3
Anggota ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan kembali formulir pemberitahuan setelah pemilih menerima surat suara yang akan digunakan untuk memilih, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua KPPS.

4. Tugas Anggota KPPS ke-4
Anggota ke-4 memiliki beberapa tugas penting, termasuk memastikan pemilih belum memiliki tanda tinta di jari mereka, meminta pemilih untuk menunjukkan KTP-el dan formulir pemberitahuan, serta memverifikasi data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindahan. Tugas ini juga mencakup pelayanan kepada pemilih yang pindah tempat memilih, dengan mencatat data mereka sesuai dengan formulir Model A dan memastikan data yang sesuai dengan KTP-el.

5. Tugas Anggota KPPS ke-5
Tugasnya mencakup pencatatan nama pemilih sesuai KTP-el pada formulir daftar hadir, baik untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun pemilih pindahan. Selain itu, anggota ini juga mencatat status disabilitas pemilih sesuai dengan data pada KTP-el dan memfasilitasi pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan.

6. Tugas Anggota KPPS ke-6
Anggota ke-6 bertugas mengatur alur pemilih yang akan memasukkan surat suara mereka ke dalam kotak suara, memastikan semuanya berjalan lancar dan tertib.

7. Tugas Anggota KPPS ke-7
Tugas terakhir adalah mengatur pemilih yang keluar dari TPS dan memberi tanda tinta di jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah menggunakan hak pilihnya.

Tugas Khusus Anggota KPPS dalam Pilkada 2024

Beberapa tugas tambahan yang harus dijalankan oleh anggota KPPS dalam Pilkada 2024, antara lain mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, menyerahkan salinan DPT kepada saksi, pengawas TPS, dan peserta Pemilu.

Mereka juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara yang wajib diserahkan kepada saksi, pengawas TPS, PPS, dan PPK.

Anggota KPPS juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan pemilih mengetahui hak pilih mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D