Apa Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pilkada 2024? Ini Jawabannya

AKURAT.CO Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan elemen penting dalam proses Pilkada 2024 ini.
Mereka memiliki peranan strategi dalam menjaga serta memastikan keseluruhan pelaksanaan suara berjalan sesuai dengan ketentuan.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apa Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pilkada 2024? Berikut ini jawaban selengkapnya.
Baca Juga: Lantik 10.794 Anggota KPPS, KPU Jakpus Libatkan Penyandang Disabilitas Kawal Pilkada Jakarta 2024
PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) memainkan peran vital dalam mengawal jalannya Pilkada 2024. Mereka adalah sosok yang ditunjuk langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk bertugas di lapangan, memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan.
Tugas PTPS diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, yang membagi peran mereka menjadi tiga tahapan utama: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Berikut adalah tugas mereka secara rinci:
1. Memastikan Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara
PTPS bertanggung jawab untuk memastikan semua persiapan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan, seperti pemeriksaan logistik, daftar pemilih, dan kesiapan TPS. Mereka juga mengawasi jalannya proses pemungutan suara untuk mencegah kecurangan atau pelanggaran.
2. Mengajukan Keberatan atas Dugaan Pelanggaran
Apabila menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemungutan dan penghitungan suara, PTPS berhak mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang. Mereka juga menerima salinan berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bagian dari proses pengawasan.
3. Melaporkan Temuan kepada Panwascam
Setiap temuan yang terjadi selama pengawasan harus dilaporkan secara tertulis kepada Panwascam melalui Panwaslu Kelurahan/Desa, yang nantinya akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut atas kemungkinan pelanggaran.
Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pilkada 2024
Meski keduanya bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), PTPS dan KPPS memiliki perbedaan tugas yang mendasar.
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara, mulai dari mencatat daftar pemilih hingga menghitung suara.
Sementara itu, PTPS adalah pengawas yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan dengan fokus utama pada pengawasan seluruh proses pemilu, termasuk pergerakan hasil penghitungan suara, guna mencegah adanya penyimpangan atau pelanggaran selama proses berlangsung.
Perbedaan lainnya adalah jumlah petugas: KPPS terdiri dari tujuh orang yang bekerja sama untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara, sedangkan PTPS hanya ada satu orang di setiap TPS, bertugas untuk memastikan segala prosedur diikuti dengan benar.
Meskipun tugas mereka saling melengkapi, PTPS dan KPPS memiliki peran yang sangat berbeda namun sama-sama penting untuk menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









