Akurat

Menag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama Cegah Judi Online

Mukodah | 22 November 2024, 11:43 WIB
Menag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama Cegah Judi Online

AKURAT.CO Kementerian Agama mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online.

Hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri terkait Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, yang digelar Kamis (21/11/2024).

"Kami melibatkan 5.940 KUA. Seperti yang kita ketahui, Kemenag memiliki satker sampai ke kecamatan. Penyuluh kami seluruh Indonesia ada 50 ribu, terdiri dari semua agama," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/11/2024).

Upaya preventif terhadap judi online ini juga akan dilakukan Kemenag di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Darurat Nasional! Pemerintah Siapkan Langkah Agresif Berantas Judi Online

Menag menyebut pihaknya telah mengumpulkan rektor di lingkungannya, seperti Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri dan seluruh perangkat kerja untuk membahas pemberantasan judi online.

Topik terkait pencegahan judi online juga akan dilakukan Kemenag melalui mimbar-mimbar agama.

Salah satunya melalui khutbah Jumat bagi umat muslim.

"Kami akan membuat sebuah khutbah seragam untuk seluruh masjid. Ada 800 masjid di seluruh Indonesia, ditambah musala, langgar dan surau, rumah ibadah agama Islam. Ditambah dengan rumah ibadah agama lain, semuanya untuk mencegah potensi judi online," jelasnya.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ungkap Data Perceraian Akibat Judi Online dan Politik, Jumlahnya Fantastis!

Menurut Menag, dengan itu masyarakat akan memiliki kesadaran moral dan spiritual.

Dia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar bisa menegaskan bahwa judi online adalah haram.

"Ayo kita proteksi keluarga kita, anak kita dan teman kita agar tidak terkontaminasi dengan judi online," pungkas Menag.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK