Akurat

DPR Sahkan 176 RUU Prolegnas Periode 2025-2029

Paskalis Rubedanto | 19 November 2024, 14:11 WIB
DPR Sahkan 176 RUU Prolegnas Periode 2025-2029

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR mengesahkan 176 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) tahun 2025-2029 serta 41 Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat kerja bersama pemerintah untuk menyusun prolegnas periode ini.

Pemerintah, dalam rapat kerja yang dilaksanakan 18 November 2024, mengajukan 40 RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan delapan RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025.

Sementara, DPD mengajukan 109 RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU 2025-2029 dan 15 RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas 2025.

"Sehingga dalam penyusunan RUU tahun 2025-2029 terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam prolegnas lima tahunan," kata Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2204).

Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU dalam rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan 18 November 2024.

Baca Juga: Tanwir Muhammadiyah 2024 Akan Digelar di Kupang NTT

"Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan tersebut antara lain terkait dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU tahun 2020-2024. RUU usulan DPR RI, pemerintah dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota badan legislasi, Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI," jelas Bob Hasan.

Berdasarkan hal tersebut, rapat kerja Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD memutuskan dan menetapkan bahwa dari 299 usulan RUU Prolegnas, hanya 176 RUU yang diputuskan untuk menjadi prolegnas periode 2025-2029.

"Jumlah prolegnas RUU tahun 2025-2029 sebanyak 176 RUU, beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Jumlah Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 sebanyak 41 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," kata Bob Hasan.

Setelah laporan dari Bob Hasan, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, selaku pimpinan rapat menanyakan apakah 176 RUU Prolegnas 2025-2029 dapat disahkan.

Baca Juga: Beri Kepastian Hukum Usai Pilkada, Revisi UU DKJ Resmi Disahkan

"Maka kami selaku pimpinan rapat ripurna akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui," katanya disusul ketok palu tanda pengesahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.