Instruksi Dasco, Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Hari di Gedung DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menginstruksikan Sekretaris Jenderal DPR untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari di Kompleks Parlemen.
Instruksi itu tertuang dalam Surat DPR Nomor T/1375/OT/11/2024 per tanggal 5 November 2024.
Dasco menyebut, pemutaran lagu kebangsaan ini sebagai upaya untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan.
Seluruh karyawan dan anggota DPR, baik yang berada di ruang kerja maupun ruang rapat pun diinstruksikan untuk mengikuti pemutaran lagu tersebut dengan seksama serta mengambil sikap sempurna.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI. Bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10 di lingkungan Gedung DPR RI," jelas Dasco dalam surat tersebut.
Baca Juga: Prabowo Sudah Dapat Dukungan SBY dan Jokowi untuk Bertemu Megawati
"Dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," sambungnya.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 Ayat 2 huruf (a) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, sudah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini.
Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman Kompleks Parlemen pun telah diperiksa keandalannya.
Sepanjang Kamis (7/11/2024) malam, tim teknis melakukan beberapa kali percobaan.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut.
"Sepanjang koridor gedung juga area parkir bisa mendengar, termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," kata Indra.
Baca Juga: Mendikdasmen Diminta Fokus Sejahterakan Guru Ketimbang Gonta-ganti Kurikulum
Pemutaran lagu Indonesia Raya di Gedung DPR dilaksanakan satu kali setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB, dimulai perdana Jumat ini.
Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota dewan dan pegawai di lingkungan Kesetjenan DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









