Stabilitas Kurikulum dan Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan DPR dalam Rapat dengan Menteri Pendidikan

AKURAT.CO Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Rabu (6/11/2024), untuk membahas kebijakan pendidikan nasional.
Anggota DPR, Sofyan Tan, mengkritik seringnya perubahan kebijakan setiap kali terjadi pergantian menteri, yang menurutnya dapat mengguncang stabilitas sistem pendidikan.
Sofyan mengungkapkan, di media sosial muncul berbagai meme yang menggambarkan Abdul Mu’ti sebagai kebalikan dari Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim, karena ada anggapan bahwa Abdul Mu’ti akan mengubah kebijakan, terutama terkait kurikulum dan aturan lain yang diterapkan oleh Nadiem.
Sofyan juga menyoroti pentingnya stabilitas kurikulum. Menurutnya, pergantian kurikulum yang terlalu sering dapat mengganggu kualitas pengajaran dan membebani guru, yang harus beradaptasi dengan cara belajar yang terus berubah.
Baca Juga: KPU Tingkatkan Akurasi Sirekap untuk Pilkada 2024 dengan Fitur Baru
“Perubahan memang penting, tapi kita juga tidak bisa terus-menerus mengganti kurikulum. Ini berdampak pada 3.328.000 guru yang harus terus menyesuaikan diri dengan kurikulum baru,” ujar Sofyan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai dasar kualitas pendidikan.
Menurutnya, sertifikasi guru seharusnya bisa menjamin kesejahteraan guru, sehingga mereka tidak perlu bekerja tambahan di luar profesi mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Jika sertifikasi diterapkan dengan benar, tidak akan ada lagi guru yang penghasilannya di bawah UMR atau harus bekerja sampingan sebagai pemulung atau pekerjaan lain yang tidak layak dilakukan seorang guru,” tuturnya.
Sofyan juga mengingatkan besarnya anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN. Pada tahun 2025, anggaran ini diperkirakan mencapai Rp722 triliun.
Baca Juga: Undian Piala Asia U-20: Timnas Indonesia U-20 di Grup C Bersama Iran, Yaman, dan Uzbekistan
Ia menegaskan, penggunaan anggaran ini harus difokuskan pada prioritas utama, yaitu peningkatan kesejahteraan guru.
“Undang-undang menugaskan Kementerian Pendidikan untuk bertanggung jawab atas penggunaan dana ini. Jadi, bagaimana agar kementerian dapat meningkatkan gaji guru?” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







