Menteri Pendidikan Tinggi: Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia Usai Studi

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fleksibilitas bagi penerima beasiswa untuk menentukan masa depan mereka, dengan tetap diharapkan berkontribusi positif bagi Indonesia, meskipun tinggal di luar negeri.
Satryo menegaskan, yang terpenting adalah para penerima beasiswa tetap berkarya, mengembangkan keterampilan, dan meraih prestasi, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkarya di mana saja meskipun mereka tidak pulang,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Transparan Tangani Kasus Korupsi Mantan Mendag Tom Lembong
Satryo juga menyebut, kebijakan ini dipertimbangkan mengingat belum optimalnya kesempatan kerja yang tersedia di Indonesia untuk penerima beasiswa dengan kompetensi tinggi.
Menurutnya, jika peluang karier di dalam negeri belum mencukupi, para lulusan LPDP lebih baik melanjutkan karier mereka di luar negeri.
“Kasihan, kalau ilmunya tinggi tetapi di sini tidak ada wadahnya. Terusin saja di sana yang penting tetap membawa merah putih,” tambahnya.
Satryo menjelaskan bahwa meski banyak penerima beasiswa yang kembali ke Indonesia, tidak sedikit pula yang memilih bertahan di luar negeri untuk menambah pengalaman dan mengembangkan diri.
Selama mereka tidak terikat institusi dalam negeri, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk kembali.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dana LPDP yang bersumber dari pajak, Satryo menyampaikan bahwa prestasi para penerima beasiswa di luar negeri juga bisa memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.
Baca Juga: Kasus Pencurian Mobil di Bogor, Tersangka Berubah Status Menjadi Saksi di Persidangan
"Selama mereka berprestasi dan membawa nama baik Indonesia, masyarakat tak perlu khawatir," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Namun, ia menekankan bahwa penerima LPDP dengan ikatan dinas tetap wajib pulang setelah studi.
Berbeda dengan penerima bebas ikatan, mereka yang diberangkatkan oleh pemerintah atau instansi tertentu memiliki kewajiban untuk kembali dan mengabdi di dalam negeri.
“Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, seperti pegawai departemen, mereka wajib pulang segera,” katanya.
Satryo juga menyebut bahwa pemerintah hanya memberikan beasiswa tanpa jaminan pekerjaan, sehingga tidak memaksa penerima LPDP untuk pulang jika belum ada peluang karier yang sesuai di Indonesia.
“Kalau penerima bebas belajar dan pulang tetapi belum ada pekerjaan di sini, pemerintah tidak mungkin menyediakan pekerjaan juga. Pemerintah hanya memberikan beasiswa, tidak menyediakan pekerjaan bagi mereka,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









