Akurat

Menteri Supratman Dapat Perintah dari Prabowo, Kaji Ulang UU yang Hambat Program Asta Cita

Paskalis Rubedanto | 4 November 2024, 15:28 WIB
Menteri Supratman Dapat Perintah dari Prabowo, Kaji Ulang UU yang Hambat Program Asta Cita

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto, telah memerintahkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk meninjau ulang regulasi Undang-Undang (UU) yang akan menghambat programnya selama lima tahun ke depan.

Mulanya, Supratman ditanyai awak media mengenai kemauan politik Presiden dalam menanggapi Rancangan UU Perampasan Aset. Dia menjawab, Presiden telah memintanya untuk mengkaji ulang semua UU tersebut.

Baca Juga: Menteri Supratman Bantah Yasonna Soal UU Kejar Tayang: Tidak Ada yang Titip Menitip

"Satu, Pak Prabowo minta Kementerian Hukum, untuk melakukan review semua RUU yang kira-kira menghambat program beliau, sebagai presiden. Sebagaimana dalam asta cita dari yang sudah beliau sampaikan," kata Supratman usai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia mengatakan, seharusnya publik sudah paham karena beberapa kali Kepala Negara sudah menyampaikan secara tersirat mengenai komitmen-komitmen tersebut.

"Nah kalau kemudian teman-teman selalu memperhatikan statement presiden dalam setiap kali kesempatan, harusnya teman-teman sudah bisa menafsirkannya," jelasnya.

Pengkajian UU ini juga merupakan bagian dari upaya Presiden untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Meski demikian, dia belum mengungkap UU mana saja yang akan dikaji ulang. Karena hal itu harus dibahas lebih mendalam bersama DPR.

"Tapi apakah nanti beberapa Undang-Undang yang tadi ditanyakan karena inikan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.