Menteri Supratman Bantah Yasonna Soal UU Kejar Tayang: Tidak Ada yang Titip Menitip

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah pernyataan anggota Komisi XIII DPR, Yasonna H Laoly, mengenai Undang-Undang (UU) kejar tayang titipan pemerintah.
Dia menegaskan, sejak dahulu pemerintah selalu bersinergi untuk tidak membahas UU terburu-buru alias kejar tayang karena urgensi yang tidak menguntungkan masyarakat.
"Justru kalau pemerintah kan dari dulu sama, maunya jangan kejar tayang. Kan sekarang lembaga pembentukan UU kan DPR," kata Supratman usai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Maka dari itu, dirinya merasa tidak pernah pemerintah menitipkan pembahasan UU kejar tayang kepada DPR. "Sekarang saya berada di posisi pemerintah, kami ndak ada yang titip menitip soal itu ya," pungkas mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Pastikan PR Transisi Pemecahan Kementerian Rampung Juni 2025
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna H Laoly, mengatakan, Supratman sebagai mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, pasti mengerti banyak titipan UU dari pemerintah untuk segera dibahas dengan cepat.
"Pak menteri ini adalah mantan Ketua Baleg, kita sering membahas Undang-Undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan Undang-Undang ke depannya lebih dalam tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia kemudian menyinggung, mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai UU Cipta Kerja, yang mengabulkan permohonan dari Partai Buruh. Sehingga, dia berharap pembahasan UU ke depannya bisa lebih ditinjau lebih komprehensif.
"Kita pengalaman Pak menteri, membahas Rancangan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini," ujarnya.
"Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali," tambah Yasonna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








