Akurat

Menkum: Jika Pengembalian Aset Korupsi Bisa Maksimal, Lebih Baik Ketimbang Hanya Menghukum

Rizky Dewantara | 23 Desember 2024, 21:22 WIB
Menkum: Jika Pengembalian Aset Korupsi Bisa Maksimal, Lebih Baik Ketimbang Hanya Menghukum

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pengampunan koruptor bisa efektif jika mereka bisa mengembalikan hasil korupsinya, sehingga kerugian negara bisa dikembalikan secara maksimal.

"Kalau aset recovery-nya bisa, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik ketimbang sekadar hanya menghukum," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah koruptor dihukum bayar uang pengganti, namun nominalnya masih belum bisa sepenuhnya menutup kerugian negara.

Baca Juga: Menkum Supratman Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Sudah Diatur dalam Undang-undang

"Kan selama ini juga faktanya bahwa negara setelah orang dihukum membayar uang pengganti dan lain-lain sebagainya, tetapi tidak sesuai dengan besaran kerugian negara," ujarnya.

Dia menilai, pernyataan Presiden tidak serta-merta langsung dilaksanakan. Masih ada beberapa hal yang harus dibahas untuk pelaksanaannya.

"Akan tetapi, Presiden sama sekali pasti tidak menganggap bahwa itu bisa dilakukan serta-merta. Nah, karena itu teman-teman bisa nanti menunggu langkah konkret selanjutnya setelah diberi arahan kepada kami," tuturnya.

Menurutnya, mekanisme serupa sudah ada di Kejaksaan Agung, yakni denda damai.

"Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana. Meski demikian, peraturan turunannya yang belum, dahulu kami minta disepakati antara pemerintah dan DPR itu cukup peraturan Jaksa Agung. Akan tetapi, sampai sekarang saya tidak tahu apakah peraturan Jaksa Agung itu sudah diselesaikan atau belum," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi, bukan berarti membiarkan pelaku bebas.

Baca Juga: Prabowo Siap Ampuni Koruptor, Bahlil: Terobosan Hukum yang Bagus

"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali enggak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/12/2024).

Dia mengatakan, pengampunan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti, atau abolisi. Menurutnya, pemberian pengampunan tersebut adalah wewenang Presiden Prabowo sebagai kepala negara.

"Tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.