Menteri Supratman Bantah Yasonna Soal UU Kejar Tayang: Tidak Ada yang Titip Menitip

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah pernyataan anggota Komisi XIII DPR, Yasonna H Laoly, mengenai Undang-Undang (UU) kejar tayang titipan pemerintah.
Dia menegaskan, sejak dahulu pemerintah selalu bersinergi untuk tidak membahas UU terburu-buru alias kejar tayang karena urgensi yang tidak menguntungkan masyarakat.
"Justru kalau pemerintah kan dari dulu sama, maunya jangan kejar tayang. Kan sekarang lembaga pembentukan UU kan DPR," kata Supratman usai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Maka dari itu, dirinya merasa tidak pernah pemerintah menitipkan pembahasan UU kejar tayang kepada DPR. "Sekarang saya berada di posisi pemerintah, kami ndak ada yang titip menitip soal itu ya," pungkas mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Pastikan PR Transisi Pemecahan Kementerian Rampung Juni 2025
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna H Laoly, mengatakan, Supratman sebagai mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, pasti mengerti banyak titipan UU dari pemerintah untuk segera dibahas dengan cepat.
"Pak menteri ini adalah mantan Ketua Baleg, kita sering membahas Undang-Undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan Undang-Undang ke depannya lebih dalam tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia kemudian menyinggung, mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai UU Cipta Kerja, yang mengabulkan permohonan dari Partai Buruh. Sehingga, dia berharap pembahasan UU ke depannya bisa lebih ditinjau lebih komprehensif.
"Kita pengalaman Pak menteri, membahas Rancangan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini," ujarnya.
"Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali," tambah Yasonna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








