Perludem Usulkan UU Pemilu Direvisi Lewat Prolegnas

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2025-2029.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan, sistem pemilu saat ini telah diputuskan untuk dilakukan secara serentak, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, tujuan untuk menguatkan sistem presidensial serta melihat dari proses dan hasil pemilu ternyata belum mencapai apa yang diinginkan.
"Pada Pemilu 2019, kita mengalami kompleksitas yang luar biasa. Dan pemilu serentak lima kotak kita ulangi lagi pada Pemilu 2024," katanya di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Hal tersebut juga telah disampaikan Khoirunnisa saat rapat bersama Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (30/10/2024) lalu.
Ia menjelaskan, kompleksitas yang terjadi adalah soal banyaknya surat suara yang tidak sah karena masalah yang dialami oleh pemilih.
Baca Juga: Sekolah Damai Tanamkan Nilai-nilai Perdamaian, Toleransi dan keberagaman kepada Siswa
Pada tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara yang tidak sah dan pada 2024 ada sekitar 15 juta surat suara yang tidak sah.
Jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu bergulir, Khoirunnisa memprediksi bahwa perdebatan yang bakal terjadi adalah soal pemungutan suara dengan sistem terbuka atau tertutup.
"Biasanya perdebatan kerasnya pada isu itu saja, padahal menurut kami banyak hal lain yang sebetulnya juga penting untuk ditelusuri kembali," katanya.
Selain itu, menurut Khoirunnisa, revisi UU Pemilu diperlukan karena undang-undang tersebut yang paling banyak diuji di MK.
"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan," ujarnya.
Khoirunnisa menambahkan, usai Pemilu 2019 sudah ada keinginan untuk merevisi UU Pemilu, tetapi batal karena pada waktu itu terjadi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Profil Habib Nizar Magelang, Digerebek Warga Usai Terciduk Bersama Istri Orang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









