Akurat

Menteri ATR Nusron Wahid Janji Bakal Miskinkan Mafia Tanah

Siti Nur Azzura | 30 Oktober 2024, 14:15 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid Janji Bakal Miskinkan Mafia Tanah

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen akan memberantas mafia tanah yang merajalela di Indonesia.

Dia mengidentifikasi, mafia tanah selalu melibatkan tiga komponen dalam unsurnya. Yakni aparat, pemborong, dan juga pihak ketiga seperti notaris.

"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum-oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti ada pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: PMII Desak KPK Turun Tangan Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara," bebernya.

Maka dari itu, dirinya mengaku tidak akan menoleransi hal tersebut, dan akan berdiskusi dengan penegak hukum untuk memiskinkan para mafia tanah.

"Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," tegasnya.

"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," tegasnya.

Nusron mengaku akan menindak tegas segala tindakan yang bisa menyerobot hak-hak masyarakat. "Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.