Komisi X DPR Terbuka Soal Rencana Ujian Nasional Diadakan Lagi

Ujia
AKURAT.CO Komisi X DPR berada dalam posisi terbuka untuk membahas lebih lanjut rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, kembali menerapkan ujian nasional atau UN.
"Kami selalu terbuka kepada perubahan. Apakah namanya juga UN atau apa," kata Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, rencana tersebut memang perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menjadi hal yang justru ditakuti oleh para siswa, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama maupun menengah atas.
"Kalau dulu kan UN itu yang membuat anak jadi stres. Jadi, setiap aturan apa pun pasti ada celah kelemahannya. Nah, ini yang harus kita perbaiki," ujar Hetifah.
Dia mengingatkan agar ke depannya apabila UN kembali diterapkan, perlu dilakukan pencegahan agar kecurangan tidak terjadi di dalam pelaksanaan ujian tersebut.
Menurut Hetifah, salah satu sisi baik keberadaan ujian nasional adalah memotivasi siswa agar lebih semangat dalam belajar.
Baca Juga: Kejagung: Tidak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
"Memang anak-anak juga mungkin harus diberi semangat supaya dia lebih termotivasi belajar. Jadi, ada kesan kalau tidak ada ujian, itu enggak semangat," jelasnya.
Di era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau tepatnya tahun 2021, UN dinyatakan dihapus dan digantikan oleh asesmen nasional.
Asesmen itu tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter dan survei lingkungan belajar.
Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, berencana meninjau kembali kebijakan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka Belajar, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dan kemungkinan memberlakukan kembali UN.
Baca Juga: 42,6 Persen Pemilih Jakarta Masih Bimbang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









