DPR Usul Ada Pihak di Luar Pemerintahan untuk Awasi Penyelenggaraan Haji

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menilai pengawasan haji tak hanya dari internal, tapi juga dari eksternal. Untuk itu, dia mengusulkan ada pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi penyelenggaraan haji.
"Pengawasannya tidak hanya internal, tetapi juga eksternal karena berkaitan dengan keuangan. Selama ini, internal saja Irjen (Inspektorat Jenderal) dari Kemenag," kata Achmad, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: ISEF 2024: Meracik Strategi Pengelolaan Dana Haji yang Efisien dan Berkelanjutan
Menurutnya, keberadaan pengawasan dari pihak eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), penting untuk mencegah kemunculan penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan haji bagi jamaah asal Indonesia.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar sistem haji dari Kementerian Agama bersifat terbuka, sehingga dapat diakses oleh masyarakat dan menghadirkan transparansi.
"Supaya jangan terjadi penyimpangan, segala macam, ini diperlukan sistem haji terbuka sehingga orang bisa akses," ucap dia.
Berikutnya, dalam kesempatan yang sama Achmad juga mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) segera dilakukan, sebagaimana rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









