Mudahnya Mengurus Pindah Tempat Memilih di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO KPU memberikan kemudahan bagi pemilih di luar TPS asal tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
Pemberian suara dapat dilakukan di TPS terdekat.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Widya Victoria, mengatakan, sebagai wujud inklusivitas penyelenggaraan pilkada, KPU menghadirkan kembali pelayanan pindah memilih atau DPTb.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah tempat memilih diimbau segera mengajukan permohonan pindah memilih.
Dengan membawa persyaratan pendukung, seperti KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) terbaru jika alasannya pindah domisili.
"Kemudian surat dari kampus yang ditandatangani dan stempel basah jika alasan tugas belajar," kata Widya, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Bawaslu Minta Semua Elemen Bangsa Anggap Politik Uang sebagai Kejahatan Serius
Pelayanan DPTb dengan alasan tersebut dibuka sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Sedangkan untuk kondisi darurat seperti rawat inap, bencana, tahanan atau tugas di tempat lain bisa dilayani hingg H-7 pencoblosan pada 27 November 2024.
Pemilih yang ingin mengurus pindah tempat memilih diminta mengecek dulu apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di laman cekdptonline.go.id.
Kemudian masukkan NIK. Jika terdaftar silakan datang langsung ke Kantor KPU Tangsel, sekretariat PPK tingkat kecamatan atau PPS kelurahan setempat.
"Ingat, ini pilkada. Jadi, hanya pemilih beralamat KTP elektronik wilayah Banten yang bisa kami layani," ujar Widya.
Menurutnya, KPU Tangsel tidak bisa membatasi kapan warga datang.
Tapi pengalaman Pemilu 2024 maupun Pilkada 2020 biasa masyarakat mengurus perpindahan tempat memilih di hari terakhir menjelang pemungutan suara.
Baca Juga: Kawal Vonis MA, Kejagung Pastikan Eksekusi Santoso Halim Soal Kasus Mafia Tanah
"Kalau berkas lengkap bisa langsung dilayani. Kalau tidak, repot juga. Jadi, sebaiknya jauh-jauh hari. Cari info terlebih dahulu, bisa lewat IG (Instagram) KPU Tangsel atau medsos PPK/PPS setempat," Widya mengimbau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









