AKURAT.CO KPU menyatakan bahwa distribusi surat suara nasional untuk Pilkada Serentak 2024 sudah mencapai 50 persen.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menjelaskan distribusi surat suara sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu oleh pabrik percetakan di sejumlah wilayah Indonesia yang telah ditunjuk KPU untuk memproduksi surat suara pilkada.
"Kalau distribusi sudah di atas 50 persen dan ini sudah sesuai dari waktu yang ditargetkan," katanya usai berkunjung ke salah satu pabrik percetakan surat suara di Kota Surabaya, Kamis (17/10/2024).
Afif mengatakan untuk pencetakan surat suara di sejumlah pabrik, seperti di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan, juga sudah berjalan di atas 60-70 persen sehingga sebagian sudah ada yang dikirim.
Bahkan, khusus daerah terluar sudah ada yang dikirim hampir 100 persen.
Pengecekan pencetakan surat suara dilakukan berkala oleh KPU guna memastikan distribusi bisa segera bisa dilakukan.
Baca Juga: Dikritik karena Otak-Atik Starting XI dan Cadangkan Thom Haye, Ini Penjelasan Shin Tae-yong
"Kami datang langsung ke percetakan untuk kemudian memastikan bahwa semua yang dilakukan sesuai dengan yang memang direncanakan, kualifikasi, dan semaksimal mungkin," ujar Afif.
Khusus wilayah yang pasangan calon berubah karena kondisi tertentu, seperti meninggal, KPU akan mengambil kebijakan-kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada pun hal-hal yang berkait dengan situasi lanjutan, misalnya, di Papua Tengah yang salah satu calon wakil gubernurnya meninggal. Ini situasi lain, pasti nanti kami akan mengambil kebijakan-kebijakan sesuai dengan aturan," jelasnya, dikutip dari Antara (Jumat, 18/10/2024).
Dalam kunjungannya ke Jawa Timur, Ketua KPU mengecek dua lokasi yang memproduksi surat suara, yakni pabrik milik PT. Antar Surya Jaya dan PT. Inpera Pratama Indonesia, yang berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan.
Kedua pabrik itu menjadi mitra KPU untuk memproduksi surat suara di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








