Mudah! Begini Cara Cek Kendaraan Kena e-Tilang atau Tidak

AKURAT.CO Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah teknologi yang digunakan untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Saat ini, pengendara dapat memeriksa secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.
Penerapan e-tilang ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, tetapi juga diterapkan pada kendaraan roda dua.
Sehubungan dengan itu, berikut cara cek apakah kendaraan kena e-tilang atau tidak.
Cara cek kendaraan kena e-tilang atau tidak
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah kendaraan terkena e-tilang (tilang elektronik), merujuk pada laman resmi Korlantas Polri:
1. Buka browser di ponsel, lalu akses situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/
2. Klik menu "Cek Data" yang terletak di bagian kanan atas halaman.
3. Isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan informasi yang tercantum di STNK. Lalu, klik "Cek Data".
4. Tinjau hasil
- Jika muncul pesan "No data available", berarti kendaraan tidak terkena tilang elektronik dan bebas dari pelanggaran.
- Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan catatan lengkap yang mencakup waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status pelanggaran.
Kendaraan yang terdaftar melakukan pelanggaran harus dikonfirmasi oleh pemiliknya dalam waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Kegagalan melakukan konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran STNK.
Selain dari kepolisian, kejaksaan juga memiliki situs khusus untuk memeriksa tilang elektronik.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan yang hampir sama dengan website e-Tilang:
1. Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
2. Input nomor registrasi tilang atau nomor blangko.
3. Tunggu beberapa saat hingga informasi pelanggaran muncul di layar.
Itulah langkah-langkah cek kendaraan kena e-tilang atau tidak. Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








