AKURAT.CO Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendorong dikeluarkannya hukuman terhadap pihak yang mengeksploitasi anak dalam ajang Pilkada Serentak 2024.
Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana, mengatakan, perlindungan bagi anak-anak merupakan amanat konstitusi yang harus dipatuhi.
Dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 disebutkan "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi".
"Kejadian keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye maupun aksi-aksi perbuatan kecurangan pemilu harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita semua," kata Brahma, kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ia mengungkapkan, KIPP mendapati hasil temuan lapangan atas keterlibatan anak pada masa kampanye Pilkada 2024 di beberapa daerah.
"Perlindungan anak-anak sebagai golongan rentan dalam kegiatan politik, di samping dijamin secara konstitusional juga telah diatur dalam Pasal 15 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," jelasnya.
Oleh karena itu, KIPP mendorong agar dicarikan solusi oleh stakeholder terkait untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak yang berlanjut dan berulang, baik pada setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
"Menjadi penting untuk memperhatikan kekosongan hukum terkait perlindungan hak anak-anak yang tidak diatur dalam UU Pilkada sebagai landasan hukum utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tutur Brahma.