Petugas Adhoc KPU Rawan Disogok Demi Ubah Perolehan Suara

AKURAT.CO Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyorot independensi petugas adhoc KPU, yang rawan menerima suap dari peserta Pilkada Serentak 2024.
Peneliti KIPP Divisi Monitoring, Brahma Aryana, mengatakan, petugas adhoc menjadi sasaran empuk peserta pilkada untuk mengubah perolehan suara.
Indikasi itu dapat terlihat dari tren dugaan pelanggaran dan pola pemenangan pasangan calon kepala daerah yang tidak masif selama masa kampanye.
"Prediksi pola yang banyak digunakan adalah cenderung menggunakan politik uang, yang menyasar atau menargetkan pada penyelenggara pemilu," kata Brahma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: Indonesia Perkuat Sistem Peringatan Dini Gempa dengan Teknologi Canggih
Sasaran politik uang yang dilakukan peserta Pilkada Serentak 2024 tertuju pada jajaran tingkat bawah KPU, seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Bahkan hingga tahapan rekapitulasi suara berjenjang.
"Politik uang berdampak atau menyebabkan penggelembungan suara, manipulasi suara, penimbunan surat undangan memilih, penghilangan hak pilih dan lain-lain," jelas Brahma.
Atas dasar demikian, ia menilai tren pelanggaran akan berbeda dengan yang terjadi pada Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2024 lalu.
"Adapun, pelanggaran pilkada yang didominasi oleh ASN, nantinya tetap akan menggunakan politik uang terhadap penyelenggara pemilu. Dan bermuara di hari pemungutan suara serta proses rekapitulasi berjenjang," tutur Brahma.
Baca Juga: DPR Dukung Reformasi Sistem dan Bersih-bersih KPK Terkait Pungli di Rutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









