Akurat

Dewan Pers Minta Mantan Ketua Umum PWI Hendry Bangun Angkat Kaki

Mukodah | 30 September 2024, 15:44 WIB
Dewan Pers Minta Mantan Ketua Umum PWI Hendry Bangun Angkat Kaki

AKURAT.CO Dewan Pers melarang Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dipecat Dewan Kehormatan PWI, berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta.

Keputusan 'mengusir' Hendry Bangun dari Kantor PWI Pusat itu diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Minggu (29/9/2024), menyusul perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu.

Hendry Bangun yang terjerat skandal korupsi atau cash back uang bantuan BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), disebut terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Juga melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI secara berulang-ulang.

Baca Juga: Tidak Ada Dualisme PWI, Rapat Pleno Setelah KLB Hasilkan Keputusan Strategis

Sampai hari ini, Hendry Bangun menentang pemecatan oleh DK PWI dan bersikeras untuk tetap berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4.

Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 18 Agustus 2024 sudah terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umumnya.

Melihat kekisruhan itu, akhirnya Dewan Pers lewat rapat pleno 29 September 2024 memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruangan di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

"Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak, sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," demikian Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dikutip dari surat resmi Dewan Pers yang diterima Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Etika Jurnalistik untuk Pilkada 2024 yang Bermartabat

Terkait UKW, Dewan Pers tidak dapat memberikan izin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi secara mandiri maupun difasilitasi dari Dewan Pers.

Soal Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI.

Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

Masih dikutip dari surat resmi tersebut, keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen, dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal, tetap terlindungi dengan baik.

Baca Juga: Dewan Pers Duga Ada Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribata TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK