Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya

AKURAT.CO Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024).
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU mengenai pembentukan dan periode kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Nominal Beserta Tugasnya
Oleh karena itu, masyarakat yang yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi ini harus mengetahui secara lengkap jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
Seperti diketahui, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemungutan suara untuk Pilkada serentak dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang wajib untuk diketahui agar tidak kelewatan untuk mendaftarnya.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Persyaratan Umum Pendaftaran KPPS
Adapun syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki usia minimal 17 tahun.
- Berkomitmen pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memiliki integritas tinggi, kepribadian yang solid, serta sifat jujur dan adil.
- Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, atau jika pernah, sudah tidak aktif dalam partai politik selama minimal 5 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KPPS selama dua periode berturut-turut.
- Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Tak Ada Lowongan KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang Berskala Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








