Menag Yaqut Soal Kontroversi Pansus Haji DPR: Tugas Saya Juga Banyak

AKURAT.CO Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memberikan klarifikasi terkait tuduhan ketidakhadirannya dalam dua rapat bersama Pansus Hak Angket Haji DPR terkait penyelidikan dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan Haji 2024.
Menag Yaqut menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima undangan rapat tersebut.
"Saya tidak pernah mendapat undangan rapat. Jadi, tuduhan itu tidak benar," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Namun, Yaqut tidak bisa memastikan apakah ia akan hadir jika ada undangan resmi, mengingat banyaknya tugas yang harus ia jalankan sebagai Menteri Agama.
Baca Juga: Blokir Entitas Ilegal
"Saya akan lihat nanti, karena tugas saya banyak, termasuk mengurus enam agama yang menjadi mandat Kementerian Agama, serta tugas-tugas lain yang terkait dengan pendidikan dan keagamaan," jelasnya.
Mengenai mekanisme penjadwalan ulang rapat, Yaqut menyatakan hal itu bisa dilakukan jika memang diperlukan.
"Di mekanisme pansus kan bisa dilakukan penjadwalan ulang, kalau diperlukan, ya kita akan lihat nanti," tambahnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menegaskan, pemerintah, termasuk Kementerian Agama, berkomitmen untuk memberikan penjelasan transparan terkait penyelenggaraan Haji 2024.
Baca Juga: Disebut Dua Kali Mangkir, Pansus Haji Berpotensi Gandeng Polisi untuk Panggil Menag Yaqut
"Pemerintah ingin menjelaskan seterang-terangnya kepada seluruh masyarakat, bukan hanya kepada pansus, terkait apa yang sebenarnya terjadi dalam proses haji tersebut," ujarnya.
Menanggapi tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada pejabat Kementerian Agama, Yaqut meminta DPR untuk bekerja sama dalam menindak siapapun yang terbukti terlibat, termasuk dirinya jika ada bukti keterlibatan.
"Kami di Kementerian Agama tidak pernah main-main soal haji. Jika ada ASN atau bahkan saya sendiri yang terlibat dalam fraud, mari kita tindak bersama-sama," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










