Akurat

Baleg Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Rizky Dewantara | 9 September 2024, 16:01 WIB
Baleg Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk segera dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, mengatakan saat ini pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. Adapun RUU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif dari DPR RI.

"RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Wihadi saat rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Prof. Dominikus Rato: Uji Materi UU Kementerian Negara Penting untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Menurutnya, DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.

Dengan begitu, dia rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara pun langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU tersebut selesai. Dia mengatakan Badan Legislasi pun telah menerima daftar nama-nama anggota panitia kerja.

"Kami menawarkan untuk DIM yang bersifat tetap untuk langsung disetujui dalam rapat kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju ya?," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial.

Menurutnya, Presiden bekerja membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun jumlah menteri yang dibatasi maksimal sebanyak 34 menurutnya perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah semakin strategis.

"Kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," jelasnya.

Untuk diketahui, perubahan RUU Kementerian Pasal 15 tentang jumlah kementerian, memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk membentuk kabinet gemuk berisi lebih dari 34 menteri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.