KPU dan Bawaslu Didesak Tuntaskan Polemik Silon di Pilkada 2024

AKURAT.CO Bawaslu dan KPU diminta duduk bersama untuk menuntaskan polemik penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada ajang Pilkada 2024.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta kedua lembaga itu mencari solusi atas permasalahan akses Silon.
"Jalan keluarnya antara lembaga itu duduk bersama," katanya kepada Akurat.co, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak terselesaikan, Bawaslu bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bawaslu bisa menggugat," katanya.
Kaka menuturkan, proses di DKPP maupun setingkat pengadilan akan mengganggu tahapan pilkada nantinya.
Baca Juga: Android 15 Segera Hadir di Ponsel Pixel, Google Umumkan 4 Fitur Baru Android
Apalagi, proses penyelesaian hukumnya akan memakan waktu sangat panjang.
Dikhawatirkan, berdampak pada tahapan Pilkada 2024.
"Terlalu memakan waktu," pungkas Kaka.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, Silon yang dimiliki KPU belum sepenuhnya dibuka untuk Bawaslu.
"Silon belum (dapat)," katanya di Gedung Bawaslu, Rabu (4/9/2024).
Akan tetapi ada beberapa fitur atau menu di dalam Silon yang sudah dapat diakses.
Namun menu tersebut diberi keterbatasan akses.
"Silon ada dibuka di sebagian," kata Bagja.
Baca Juga: Dilaporkan Menghilang, PSI Tiba-tiba Unggah Kaesang Bertemu Faldo Maldini di Kantor DPP
Polemik Silon ini sempat terjadi ketika Pilpres dan Pileg 2024.
Di mana, KPU tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Sehingga, Bawaslu tidak bisa melakukan pengecekan dokumen persyaratan melalui Silon.
Permasalahan akses Silon ini sempat dilaporkan Bawaslu ke DKPP pada Pemilu 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









