DPR Sepakati Tiga Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu, Tinggal Diundangkan

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, rapat ini dfokuskan pada pembahasan mengenai tiga rancangan Peratuan KPU (PKPU) dan tiga rancangan Peratusan Bawaslu.
"Peraturan KPU itu adalah yang pertama soal logistik, tadi sudah kita lihat sama-sama dummy dari kotak suara kemudian dari dummy bilik suara, kertas suara," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Ratusan Orang Gelar Aksi di Depan KPU, Desak Segera Terbitkan PKPU
"Terus yang kedua adalah rancangan peraturan KPU tentang Dana Kampanye, kemudian rancangan PKPU tentang Kampanye," sambungnya.
Sementara, tiga rancangan Peraturan Bawaslu yang dibahas yaitu terkait dengan pengawasan pencalonan. Rancangan ini disesuaikan dengan PKPU yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
"Jadi tadi kita cek, ya karene PKPU nya sudah kita revisi berdasarkan Putusan MK nomor 60 dan 70, maka Peraturan Bawaslunya juga mengikuti soal itu," ucapnya.
Kemudian, dua rancangan Peraturan Bawaslu lainnya yang dibahas yaitu tentang Penanganan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada dan Pengawasan Data Pemilih.
Doli mengungkapkan, semua rancangan peraturan KPU dan Bawaslu sudah mendapat kesepakatan dari semua pihak. Sehingga, tinggal menunggu proses diundangkan.
"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal di harmonisasi saja. Biasanya antara PKPU dengan Bawaslu, setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









