Akurat

KPU Tetapkan 8 Parpol Melenggang ke Senayan Periode 2024-2029, Paling Banyak PDIP dan Golkar

Wahyu SK | 25 Agustus 2024, 22:23 WIB
KPU Tetapkan 8 Parpol Melenggang ke Senayan Periode 2024-2029, Paling Banyak PDIP dan Golkar

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil Pemilu Legislatif DPR RI 2024.

Di mana terdapat delapan dari 18 partai politik yang berhasil lolos melewati ambang batas parlemen.

Dengan total 580 anggota DPR RI, berikut adalah parpol yang lolos melenggang ke Senayan periode 2024-2029:

1. PDI Perjuangan (110 kursi)

2. Partai Golkar (102 kursi)

3. Partai Gerindra (86 kursi)

4. Partai Nasdem (69 kursi)

5. Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)

6. Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)

7. Partai Amanat Nasional (48 kursi)

8. Partai Demokrat (44 kursi).

Baca Juga: Meta Batalkan Rencana Headset Realitas Campuran Kelas Atas untuk Saingi Apple Vision Pro

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, ambang batas parlemen 4 persen yang ditetapkan adalah sebesar 6.071.731,72 suara dari total perolehan suara nasional 151.793.293.

"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional. Dikalikan dengan empat persen," jelasnya saat memimpin Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," tambah Afifuddin.

Jika merujuk pada peraturan tersebut, maka terdapat 10 parpol yang gagal lolos ke DPR RI, yaitu:

1. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)

2. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108)

3. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131)

4. Partai Gelora (1.282.000)

5. Partai Hanura (1.094.599)

6. Partai Buruh (972.898)

7. Partai Ummat (642.550)

8. Partai Bulan Bintang (484.487)

9. Partai Garda Republik Indonesia (406.884)

10. Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).

Baca Juga: ASA Indonesia Ingatkan Hak Warga Negara Memperoleh Pendampingan Hukum Saat Diamankan Polisi

Afif juga menjelaskan, perhitungan ambang batas parlemen 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam rapat pleno itu juga langsung dibacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, berisi daftar parpol yang memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.