Pemerintah Benahi Tata Kelola Emas, Penambang Rakyat Bakal Diformalkan

AKURAT.CO Pemerintah terus membenahi tata kelola komoditas emas nasional, salah satunya melalui digitalisasi penerimaan negara dan formalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang pertambangan ilegal sekaligus mendorong aktivitas tambang masuk ke dalam sistem resmi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengatakan, perbaikan tata kelola emas dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pemanfaatan sistem digital hingga penegakan hukum.
Baca Juga: KIM Indonesia Luncurkan ETF Emas Syariah XKGS, Tercatat di BEI
Ia mencontohkan penggunaan sistem e-PNBP yang membuat aktivitas pertambangan dapat masuk dalam mekanisme pencatatan dan penerimaan negara.
“Misalnya dengan kita menggunakan e-PNBP dan lain sebagainya, kan otomatis yang ilegal kan enggak bisa masuk,” kata Tri saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (22/9/2026).
Selain digitalisasi, pemerintah mendorong formalisasi aktivitas penambangan rakyat. Menurut Tri, penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin dapat diarahkan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Mekanismenya dilakukan melalui usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk menetapkan suatu wilayah sebagai WPR. Setelah ditetapkan, kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Formalisasi caranya gimana? Yang sudah ada penambang tanpa izinnya, maka gubernur mengusulkan kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR. Nantinya dikelola melalui mekanisme IPR,” ujarnya.
Tri menambahkan, langkah berikutnya adalah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung di luar mekanisme resmi. “Yang ketiga, barulah penegakan hukum. Saya rasa tiga-tiganya ini mendorong untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik,” tutur Tri.
Tambang Rakyat Bukan Penyangga Harga Emas
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai, legalisasi tambang rakyat dapat membantu memperkuat tata kelola pertambangan emas, tetapi belum tepat jika ditempatkan sebagai penyangga utama pasokan ketika terjadi lonjakan permintaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini








