BKKBN Ingatkan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Menikah

AKURAT.CO Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, merespons pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menegaskan, pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. Di mana dalam undang-undang, remaja diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17, asalkan sudah menikah.
"Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," kata Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Polemik Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Harus Dicarikan Solusi dari Pandangan Agama dan Kesehatan
Selain itu, pembelian alat kontrasepsi kepada remaja yang sudah menikah juga sesuai dengan norma agama. Selain itu, berhubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina, Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya.
"Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan kontroversi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja pelajar harus dicarikan solusi yang dapat menjembatani perspektif agama dan kesehatan.
"Memang ada pandangan, pasti terjadi kontra, karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/8/2024).
Dia mendorong otoritas terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk mencari jalan tengah dari perspektif kesehatan dan kepentingan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









