Akurat

Komisi IX DPR Minta Masyarakat Lebih Hati-hati Memilih Klinik Kecantikan

Paskalis Rubedanto | 31 Juli 2024, 13:45 WIB
Komisi IX DPR Minta Masyarakat Lebih Hati-hati Memilih Klinik Kecantikan

AKURAT.CO DPR menyoroti kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), yang meninggal dunia setelah menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan 'WSJ' di Beji, Depok, Jawa Barat.

Anggota Komisi IX DPR, Kris Dayanti, mengimbau masyarakat agar cermat dan hati-hati dalam memilih klinik kecantikan.

"Saya turut prihatin dan berdukacita atas kabar ini. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan. Kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas," kata Kris Dayanti, Selasa (30/7/2024).

Menurut Kris Dayanti, tidak ada yang salah dengan niat Ella melakukan treatment sedot lemak. Namun, dia menekankan pentingnya berhati-hati dalam memilih klinik atau treatment yang akan dilakukan.

Baca Juga: Google Foto Uji Fitur Baru untuk Sembunyikan Wajah di Memori

“Merawat diri untuk tampil cantik adalah hak semua perempuan, tetapi harus hati-hati dalam memilih klinik atau treatment yang akan dilakukan," ujar perempuan yang akrab disapa KD ini.

KD meminta pemerintah memperketat regulasi dan persyaratan lisensi di tengah menjamurnya klinik-klinik kecantikan. Ia menegaskan bahwa setiap klinik harus memenuhi standar yang ketat sebelum diizinkan beroperasi.

Selain itu, KD menyoroti pentingnya program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan, guna menjamin kualitas layanan yang diberikan.

"Regulasi dan persyaratan lisensi harus diperketat. Perlu juga ada program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman atas keselamatan diri mereka," paparnya.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Serangan Israel di Iran, Ini Respons Israel-AS

KD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan. Informasi ini, menurutnya, harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik yang terpercaya.

"Dengan begitu, dapat mengurangi risiko masyarakat tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," tegas KD.

Lebih lanjut, KD mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya klinik abal-abal, terutama bagi konsumen perempuan.

Ia menyarankan agar masyarakat melakukan riset mendetail tentang klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju, serta keamanan treatment kecantikan itu sendiri.

KD juga menekankan pentingnya memeriksa izin klinik, informasi dokter, serta treatment yang akan dilakukan untuk menghindari malpraktik.

"Pastikan izin klinik, informasi dokter, dan treatment yang akan dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional (SOP) yang ditentukan," jelasnya.

Mengutip Pasal 25 ayat (1) Permenkes tentang Klinik, KD menegaskan bahwa legalitas klinik diperlukan guna menjamin perlindungan hak konsumen.

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Terkait kasus sedot lemak yang menyebabkan kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan di Depok, Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan siap mengawal kasusnya.

Baca Juga: 277 Calon Kepala Daerah Daftar Via Jalur Independen, Cuma 23 yang Lolos Verifikasi Faktual

Komisi IX DPR mendukung penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak klinik.

KD berharap Kementerian Kesehatan ikut melakukan pendampingan untuk memastikan keamanan seluruh pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan, bagi masyarakat.

"Kami harap Kementerian Kesehatan ikut melakukan pendampingan, agar permasalahan ini bisa menjadi evaluasi bersama. Ini demi keamanan semua pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan, bagi seluruh masyarakat," tutup KD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.