Akurat

Mochamad Afifuddin Resmi Jadi Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

Paskalis Rubedanto | 28 Juli 2024, 14:41 WIB
Mochamad Afifuddin Resmi Jadi Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

AKURAT.CO. Jajaran komisioner KPU menyepakati Mochamad Afifuddin menjadi ketua hingga selesai masa jabatan 2027, menggantikan Hasyim Asy’ari. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi KPU, Agus Mellaz, sebelum memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 pascapelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mellaz menjelaskan, dirinya dan komisioner KPU lainnya sudah melaksanakan rapat pleno sebelumnya untuk memutuskan Afif sebagai Ketua KPU secara definitif.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Dikabarkan Jadi Istri Ketiga Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri

"Oleh karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochamad Adifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif,” katanya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Afif juga akan bertugas sampai akhir masa jabatannya sebagai komisioner KPU, yakni hingga 2027 mendatang.

"Dengan demikian, posisi definitf dari Ketua KPU Pak Afiffudin akan menjalankan tugasnya sampai masa akhir tugasnya keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027. Demiikian pengumuman yang kami sampaiakan," demikian Mellaz.

Baca Juga: Kapolri Serukan Aksi Cepat Ungkap Sosok Misterius 'T' di Balik Judi Online

Sebagaimana diketahui, setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait asusila pada Rabu (3/7/2024) lalu, anggota KPU RI yang tersisa langsung menggelar rapat pleno dan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Jabatan itu masih diemban Afifuddin sampai sekarang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.