Bawaslu Temukan Pelanggaran Prosedural Coklit di Wilayah Tak Berpenghuni

AKURAT.CO Bawaslu menemukan kesalahan prosedural di wilayah tak berpenghuni, seperti di Kalimantan Utara.
Terdapat 4.763 pemilih yang berstatus sebagai pekerja migran, di antaranya 3.225 pemilih berstatus rekam belum cetak, 1.538 berstatus rekam sudah cetak.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, perekaman ini menjadi salah satu syarat bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat kantor BP3MI perbatasan Indonesia Malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan keterangan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), pemilih yang sudah melakukan perekaman tersebar dan bertempat tinggal di dalam dan luar Kabupaten Nunukan, atau berstatus tidak diketahui tempat tinggal atau alamatnya (status tidak ditemui).
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Lawan Malaysia Besok, Indra Sjafri Minta Pendukung Datang ke Stadion
"Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Nunukan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nunukan menindaklanjutinya dengan tetap melakukan coklit terhadap 1.538 pemilih yang sudah rekam, sudah cetak di alamat, di Kantor BP3MI, Kabupaten Nunukan. Meskipun pemilihnya sudah tersebar di wilayah lain," jelas Lolly kepoada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Sebagai komitmen untuk melindungi hak pilih sesuai dokumen kependudukan di wilayah tersebut, di Sulawesi Barat khususnya lokasi TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedanda, Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, belum melaksanakan coklit karena pemilih di dalam Formulir A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui.
Karena wilayah tersebut merupakan area perkebunan sawit dan tidak terdapat pemukiman warga.
"Kejadian ini sudah diselesaikan pada Pemilu 2024 dengan cara di-TMS-kan. Namun data sebagian wilayah yang tidak berpenghuni ini muncul kembali pada Pilkada 2024," ujar Lolly.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna di Balik Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Selanjutnya, Bawaslu, KPU dan Dinas Dukcapil provinsi melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengonfirmasi dugaan pemilih tidak dikenali dan tidak dapat ditemui.
Hasilnya, terbukti bahwa empat TPS tersebut tidak berpenghuni dan 2.041 warganya tidak dapat ditemui oleh Pantarlih.
"Terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 141/181/DP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu," jelas Lolly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









